• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

Putusan MK: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

rakyatpost
28 Agustus 2025
/ Hukum, Metro
0 0
0
Putusan MK: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

RakyatPost.id, Jakarta,– MK mengabulkan gugatan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri. “Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Suhartoyo juga menyatakan bahwa Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.

Baca Juga

Kemenag dan Pemko Tanjungbalai Gelar Gerakan Indonesia Berkiblat 2026

Pemko Tanjungbalai Siap Berkolaborasi Bersama BPPMHKP Tanjungbalai Asahan 

Gelar Paripurna, DPRD Kota Tanjungbalai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Tiga poin larangan rangkap jabatan tersebut tidak berubah, yakni: sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara atau daerah.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.

Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).

Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.

Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Enny.

Adapun perkara ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Pemohon memohon kepada MK agar dalam memeriksa permohonan ini, MK memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pada perusahaan-perusahaan milik negara, dengan memuat larangan rangkap jabatan tersebut secara tegas dalam amar putusan sebagaimana dimohonkan dalam petitum Pemohon.

Dengan demikian, ketentuan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri akan bersifat mengikat dan menghindarkan timbulnya ketidakpastian hukum di kemudian hari. Upaya ini merupakan wujud constitutional morality, baik bagi MK dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai the guardian of the constitution.(red/kmp)

SendShareTweet
Sebelumnya

Bakti Sosial di Samosir, Keluarga Sirait- Sidabutar Serahkan Ambulans dan Bantuan Lainnya

Selanjutnya

Bupati Samosir Apresiasi Kegiatan Kejari Samosir dalam HUT Kejaksaan ke-80.

Baca Juga

Kemenag dan Pemko Tanjungbalai Gelar Gerakan Indonesia Berkiblat 2026
Metro

Kemenag dan Pemko Tanjungbalai Gelar Gerakan Indonesia Berkiblat 2026

17 Juli 2026
Pemko Tanjungbalai Siap Berkolaborasi Bersama BPPMHKP Tanjungbalai Asahan 
Metro

Pemko Tanjungbalai Siap Berkolaborasi Bersama BPPMHKP Tanjungbalai Asahan 

16 Juli 2026
Gelar Paripurna, DPRD Kota Tanjungbalai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Metro

Gelar Paripurna, DPRD Kota Tanjungbalai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

16 Juli 2026
Kasus PTPN IV Cot Girek, Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum
Daerah

Kasus PTPN IV Cot Girek, Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum

15 Juli 2026
Alwi Bungkam Nishimoto untuk Melaju ke 16 Besar Japan Open
Metro

Alwi Bungkam Nishimoto untuk Melaju ke 16 Besar Japan Open

14 Juli 2026
Prabowo Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Tinggalkan Budaya Dengki
Metro

Prabowo Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Tinggalkan Budaya Dengki

12 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibur Paulus Simbolon Gelar Pesta Adat,  Sekaligus Investasi Kapal Fery di Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nahkoda Baru SRO Humbahas 2025-2030 Dilantik, Sekretariat SRO Dimulai dari Matiti Doloksanggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Tanpa Mahar,  Bupati Vandiko Resmikan Docking Kapal Muara Putih I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebagai Warga HKBP, Gandi Ikut Bertanggungjawab Terhadap RSU Taput yang Alami “Pertikaian”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah dan Penuh Kekeluargaan, PPOPS Gelar “Pesta Sombu Sihol & Ziarah Bersama” Sekaligus Lantik Pengurus Baru 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Samosir: Pesta Bolon Sagala Raja Wujud Nyata Persatuan dan Pelestarian Budaya Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Maling Motor Nyaris Tewas Dihajar Massa Di STM Hilir, Warga Soroti Dugaan Jaringan Pencurian.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In