• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Sat Reskrim Polres Samosir, Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penggelapan 4 Ekor Kerbau

adminberita
15 April 2025
/ Daerah, Hukum
0 0
0
Sat Reskrim Polres Samosir, Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penggelapan 4 Ekor Kerbau

RakyatPost.id, Samosir,– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir sukses memediasi kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan empat ekor ternak kerbau yang dilaporkan sejak tahun 2020. Mediasi digelar di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M, Selasa (15/04/2025).

Dalam mediasi tersebut, pelapor berinisial JS hadir bersama adik-adiknya, sementara dari pihak terlapor diwakili oleh anak, menantu, serta penasihat hukum. Juga hadir Kepala Desa Sipira Pahala Hutabalian, Pendeta Rependi Hutabalian, serta sejumlah warga Desa Sipira, Kecamatan Onanrunggu.

Baca Juga

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut

Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat

Gubsu Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B-43/III/2020/SMR/SPKT, tertanggal 17 Maret 2020. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Huta Godang, Desa Sipira.

Dalam proses mediasi, pihak keluarga terlapor mengakui bahwa memang pernah ada kesepakatan pada tahun 1980 antara orangtua pelapor dan terlapor terkait pemeliharaan kerbau. Berdasarkan semangat keadilan restoratif, pihak terlapor sepakat untuk mengganti kerugian dengan menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta kepada pihak pelapor.

“Pelapor menerima ganti rugi tersebut dan secara resmi mencabut laporan yang pernah dilayangkan. Kedua belah pihak sepakat berdamai,” ujar AKP Edward Sidauruk.

Setelah tercapai kesepakatan, Sat Reskrim Polres Samosir melakukan pelengkapan administrasi perdamaian dan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan.

Kasus ini sempat mengalami keterlambatan penanganan akibat kondisi terlapor, seorang perempuan berusia 87 tahun yang tengah mengalami sakit keras dan sudah tidak bisa duduk maupun berdiri.

“Fokus keluarga terlapor selama ini memang tertuju pada perawatan intensif terhadap yang bersangkutan, baik di rumah maupun rumah sakit,” jelas Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang.

Keberhasilan mediasi ini diapresiasi oleh semua pihak yang hadir, termasuk Pemerintah Desa Sipira, karena berhasil menyelesaikan persoalan hukum dengan pendekatan kekeluargaan berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. (SS).

SendShareTweet
Sebelumnya

Wakil Bupati Samosir Terima Tim BPK untuk Pemeriksaan Terperinci LKPD 2024

Selanjutnya

Baru 30 %, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dan Bupati Karo Galang Sinergi Peningkatan UCJ

Baca Juga

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut
Daerah

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut

12 September 2026
Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat
Daerah

Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat

12 September 2026
Gubsu Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober
Hukum

Gubsu Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober

11 September 2026
CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan
Daerah

CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan

11 September 2026
Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo
Daerah

Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo

11 September 2026
Eks Kepala KSOP Pelabuhan Belawan Didakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu Rp 648 Juta
Medan

Eks Kepala KSOP Pelabuhan Belawan Didakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu Rp 648 Juta

10 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In