RakyatPost.id, Medan, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Medan pada hari Jumat, 27 Juni 2025, telah melaksanakan pemusnahan arsip yang sudah tidak terpakai. Kegiatan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), menandai komitmen
Kantor Pertanahan Kota Medan dalam mewujudkan tata kelola arsip yang efisien dan akuntabel. Pemusnahan arsip tersebut disaksikan langsung oleh Ibu Inneke Tania Arsyad, S.H., M.Kn. selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Medan, dan Ibu Elsaria Tarigan, S.H., M.H., Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa. Demikian keterangan resmi yang diterima Redaksi, Selasa (15/7/2025).
Turut hadir pula perwakilan dari Inspektorat Wilayah III yang menyaksikan proses ini secara daring melalui platform Zoom, memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
Tujuan utama dari pemusnahan arsip ini adalah untuk mengurangi volume arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna dan telah melewati masa retensi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam pengelolaan arsip, menghemat ruang penyimpanan, serta mencegah potensi penyalahgunaan arsip yang sudah tidak relevan.
Kegiatan ini selaras dengan semangat “Real work and smart work” yang diusung oleh Kantor Pertanahan Kota Medan. Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Medan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengguna layanan yang telah mendukung upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun terhadap layanan yang diberikan.
Pemusnahan arsip ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kota Medan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sejalan dengan tagar-tagar. (HS/rel).