• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Medan

Kutip Uang SPP MAN 2 Tanjung Pura Langgar Regulasi

rakyatpost
4 September 2026
/ Medan, Pendidikan
0 0
0
Kutip Uang SPP MAN 2 Tanjung Pura Langgar Regulasi

RakyatPost.id, Medan, – Praktik pungutan uang sebesar Rp75.000 per siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Pura menuai kritik setelah kartu SPP yang dibagikan kepada siswa mencantumkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sebagai dasar pungutan. Padahal, madrasah negeri berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), sehingga seharusnya mengacu pada regulasi Kemenag, bukan Kementerian Pendidikan.

Berdasarkan salinan kartu SPP yang diterima media, tertulis pungutan Rp75.000 dengan dasar hukum Permendiknas 75/2016.

Baca Juga

PMPHI Sumut : MA “Menelanjangi” BPKP Rp 300 Triliun Menjadi Rp 28 Triliun

Pesta Olob-Olob GKPS Resort Medan Barat, Pj Sekdaprov Sumut Ajak Jemaat Perkuat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga

Hal ini dipertanyakan banyak pihak karena secara kelembagaan MAN 2 Tanjung Pura adalah madrasah negeri, yang tunduk pada peraturan Kementerian Agama, seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.

“Mencantumkan Permendiknas 75/2016 pada kartu SPP madrasah adalah kekeliruan mendasar. Madrasah bukan sekolah di bawah Kemendikbudristek, tetapi di bawah Kemenag. Regulasi yang berlaku untuk komite madrasah adalah PMA, bukan Permendiknas.

Selain itu, untuk pengelolaan dana BOS madrasah, yang menjadi acuan adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 3601 Tahun 2024, bukan Permendikbud,” ujar seorang pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya, Jumat (04/09/2026), di Medan.

Dalam PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, pungutan oleh komite madrasah memang dimungkinkan, tetapi harus melalui mekanisme rapat komite, transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan siswa.

Sementara itu, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS pada Madrasah menegaskan, bahwa madrasah penerima BOS dilarang memungut biaya operasional dari siswa, karena kebutuhan tersebut sudah ditanggung negara.

Larangan serupa juga diperkuat oleh Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah MAN 2 Tanjung Pura, Lena Pohan, belum memberikan klarifikasi.

Padahal konfirmasi yang disampaikan melalui nomor WhatsApp (WA) miliknya telah terkirim. Saat dihubungi melalui telepon WA-nya, dia enggan menjawabnya.

Para orang tua berharap dana Rp75.000 yang telah ditarik, dapat dikembalikan dan ke depan tidak ada lagi pungutan sepihak yang tidak sesuai regulasi.

“Kartu SPP-nya jelas-jelas mencantumkan aturan yang salah, jadi wajar kami curiga. Kami minta uang kami kembali,” ujar sumber yang merupakan salah satu orangtua siswa, yang enggan disebutkan namanya. (Sipa Munthe)

SendShareTweet
Sebelumnya

Waspada Bencana Hidrometeorologi, Gubsu Instruksikan Kesiapsiagaan

Selanjutnya

Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!

Baca Juga

PMPHI Sumut : MA “Menelanjangi” BPKP Rp 300 Triliun Menjadi Rp 28 Triliun
Medan

PMPHI Sumut : MA “Menelanjangi” BPKP Rp 300 Triliun Menjadi Rp 28 Triliun

14 September 2026
Pesta Olob-Olob GKPS Resort Medan Barat, Pj Sekdaprov Sumut Ajak Jemaat Perkuat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Medan

Pesta Olob-Olob GKPS Resort Medan Barat, Pj Sekdaprov Sumut Ajak Jemaat Perkuat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

13 September 2026
Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga
Metro

Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga

12 September 2026
Gubsu Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif
Medan

Gubsu Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif

12 September 2026
IMT-GT Ke-32 Sukses Digelar, Sumut Bentuk Forum Sumatera 10 untuk Perkuat Kerja Sama Kawasan
Ekonomi

IMT-GT Ke-32 Sukses Digelar, Sumut Bentuk Forum Sumatera 10 untuk Perkuat Kerja Sama Kawasan

12 September 2026
Calon Pengurus PD – FJPK Sumut Siap Membangun Soliditas Organisasi
Medan

Calon Pengurus PD – FJPK Sumut Siap Membangun Soliditas Organisasi

12 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In