• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Medan

Pemprov Sumut Minta Perusahaan Patuh Daftarkan BPJS

rakyatpost
30 Januari 2026
/ Medan
0 0
0
Pemprov Sumut Minta Perusahaan Patuh Daftarkan BPJS

RajyatPost.id, Medan,– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meminta perusahaan agar taat menanggung jaminan kesehatan pekerja. Pasalnya, masih ditemukan pekerja yang tidak didaftarkan BPJS Kesehatannya oleh perusahaan.

“Kami banyak menemukan di lapangan peserta BPJS yang dibiayai, sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) pemerintah pusat ataupun pemerintah provinsi dan kabupaten kota, itu adalah pekerja yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan, yang seyogyanya menurut kami harusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja untuk jaminan kesehatannya,” ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal Lubis, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga

Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi –Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

Disdik Kota Medan “Bungkam” Terkait Kecelakaan Siswa di SD Integritas Bangsa

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, pemerintah daerah di Sumut membiayai iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 3.991.307 jiwa atau sekitar 25,65% dari total penduduk. Sementara itu, jumlah Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) tercatat sebesar 2,4 juta jiwa.

Kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya untuk jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Namun demikian, masih terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, mengatakan bahwa dari sekitar 125 ribu pekerja yang terdata, hanya 28 ribu pekerja yang telah didaftarkan oleh perusahaan. Pada umumnya, perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya berasal dari kelompok usaha menengah ke bawah.

“Masih ada, dia (pekerja) tidak didaftarkan di perusahaan, tapi akhirnya ditanggung dari APBN, APBD provinsi atau kabupaten/kita. Ya itu sebenarnya sudah menyalahi aturan ya, seharusnya itu ditanggung oleh pelaku usaha, pemberi kerja,” kata Yuli.(Red)

 

SendShareTweet
Sebelumnya

Calendar of Event (CoE) Sumut 2026 Resmi Diluncurkan, Ada 4 Event di Samosir

Selanjutnya

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah

Baca Juga

Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana
Medan

Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana

15 September 2026
Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi –Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi
Medan

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi –Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

15 September 2026
Disdik Kota Medan “Bungkam” Terkait Kecelakaan Siswa di SD Integritas Bangsa
Medan

Disdik Kota Medan “Bungkam” Terkait Kecelakaan Siswa di SD Integritas Bangsa

14 September 2026
Haornas ke-43, Gubsu Bobby Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut
Medan

Haornas ke-43, Gubsu Bobby Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

14 September 2026
Anggota DPRD Dapil Sumut XIII Bungkam Soal Kutipan Liar di MAN 2 Tanjung Pura
Medan

Anggota DPRD Dapil Sumut XIII Bungkam Soal Kutipan Liar di MAN 2 Tanjung Pura

14 September 2026
PMPHI Sumut : MA “Menelanjangi” BPKP Rp 300 Triliun Menjadi Rp 28 Triliun
Medan

PMPHI Sumut : MA “Menelanjangi” BPKP Rp 300 Triliun Menjadi Rp 28 Triliun

14 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In