• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Medan

Potensi Pajak Opsen MBLB Sumut Diperkirakan Tembus Rp5 Miliar per Tahun

rakyatpost
23 Mei 2026
/ Medan
0 0
0
Potensi Pajak Opsen MBLB Sumut Diperkirakan Tembus Rp5 Miliar per Tahun

RakyatPost.id, Medan,– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih sangat besar dan diperkirakan bisa menembus Rp5 miliar per tahun.

Potensi tersebut diyakini dapat tercapai apabila aktivitas penambangan ilegal di berbagai daerah berhasil ditertibkan, sesuai arahan Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dan penataan sektor pertambangan.

Baca Juga

PLN Sumut Pastikan Sistem Kelistrikan Pulih Secara Menyeluruh

Terkait Pembangunan Tower B RS Haji Medan, Ini Penjelasan Pemprov Sumut

Polda Sumut Intensifkan Patroli di Daerah yang Alami Pemadaman Listrik

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan keberadaan tambang ilegal, baik berskala kecil maupun besar, selama ini telah menimbulkan kerugian signifikan bagi daerah.

“Kalau melihat potensi PAD dari pajak opsen cukup besar. Berdasarkan data dan fakta di lapangan, kemungkinan PAD kita dari sektor ini bisa di atas Rp5 miliar per tahun,” ujar Dedi, Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, target opsen pajak MBLB tahun 2025 sebesar Rp3.095.051.628 dengan realisasi mencapai Rp4.433.851.439 atau 143,26%.

Sementara pada tahun 2026, target ditetapkan sebesar Rp3.559.309.372 dan hingga 31 Maret 2026 telah terealisasi Rp369.082.681 atau 10,37%.

Menurut Dedi, potensi penerimaan pajak opsen MBLB dapat dimaksimalkan apabila penambangan ilegal di Sumut ditertibkan.

Saat ini diperkirakan masih terdapat ratusan titik tambang ilegal yang memerlukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hingga saat ini sudah ada 49 titik penambangan ilegal di Sumut yang sudah dilakukan pemantauan dan penindakan,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Adapun penindakan yang telah dilakukan berupa imbauan pengurusan izin hingga penghentian aktivitas usaha.

Sementara itu, berdasarkan data izin usaha pertambangan MBLB legal di Sumut, terdapat 43 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), 19 IUP Eksplorasi, serta 168 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang tersebar di 23 kabupaten/kota.

“Penanganan tambang ilegal di Sumut memerlukan pendekatan komprehensif, tidak hanya melalui penindakan hukum tetapi juga solusif bagi ekonomi warga yang melibatkan langkah administratif, pemetaan wilayah, hingga tindakan represif oleh aparat penegak hukum,” ujar Dedi.

Dedi juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam penanganan tambang ilegal, di antaranya keterbatasan kewenangan dan regulasi yang kerap menimbulkan tumpang tindih antarinstansi.

“Perubahan regulasi terkait perizinan pertambangan terkadang menciptakan celah hukum atau hambatan koordinasi antar instansi,” kata Dedi.

Selain itu, faktor sosial dan ekonomi masyarakat turut menjadi kendala karena aktivitas tambang ilegal kerap menjadi sumber mata pencaharian utama warga setempat.

Penertiban tambang ilegal sering memicu resistensi sosial akibat kekhawatiran hilangnya lapangan pekerjaan.

“Masalah penegakan hukum yang sulit, karena ada indikasi perlindungan atau keterlibatan oknum dari berbagai instansi yang mendapatkan keuntungan ekonomi maupun politik dari aktivitas ilegal tersebut,” ujar Dedi.

Tantangan lainnya adalah keterbatasan sumber daya pengawasan. Jumlah personel dinilai belum sebanding dengan luas wilayah pertambangan yang harus diawasi, ditambah sebagian besar lokasi tambang ilegal berada di kawasan terpencil dan sulit dijangkau.

“Ke depannya kita akan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan kabupaten/kota karena mereka yang mengutip pajak di lapangan. Ditambah jika pertambangan tanpa izin dapat dilegalkan, tentunya PAD dari sektor pajak opsen MBLB bisa semakin besar,” kata Dedi.(Red)

 

SendShareTweet
Sebelumnya

PLN Padam Sumbagut Gelap Gulita, Ini Penyebabnya..

Selanjutnya

Jadi Pembicara LKM Himmah, Plh Wali Kota Tanjungbalai Berbagi Ilmu tentang Membangun Karakter

Baca Juga

PLN Sumut Pastikan Sistem Kelistrikan Pulih Secara Menyeluruh
Medan

PLN Sumut Pastikan Sistem Kelistrikan Pulih Secara Menyeluruh

24 Mei 2026
Terkait Pembangunan Tower B RS Haji Medan, Ini Penjelasan Pemprov Sumut
Medan

Terkait Pembangunan Tower B RS Haji Medan, Ini Penjelasan Pemprov Sumut

24 Mei 2026
Polda Sumut Intensifkan Patroli di Daerah yang Alami Pemadaman Listrik
Medan

Polda Sumut Intensifkan Patroli di Daerah yang Alami Pemadaman Listrik

23 Mei 2026
Pemprov Sumut Perluas Kerja Sama dengan Jepang
Medan

Pemprov Sumut Perluas Kerja Sama dengan Jepang

23 Mei 2026
Terima Pengurus FWP, Pj Sekdaprov Sumut Tegaskan Wartawan Mitra Strategis Pemerintah
Medan

Terima Pengurus FWP, Pj Sekdaprov Sumut Tegaskan Wartawan Mitra Strategis Pemerintah

23 Mei 2026
PLN Padam Sumbagut Gelap Gulita, Ini Penyebabnya..
Medan

PLN Padam Sumbagut Gelap Gulita, Ini Penyebabnya..

22 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • INI GURU SEJATI!” Ketua Yayasan Siraja Batak Nikolas Naibaho Terharu, Disdik Samosir Sisihkan Gaji untuk 4 Tragedi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAD Samosir Naik Hampir 2 Kali Lipat, Pantas Limbong Apresiasi Kinerja Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok! Pomparan Simbolon Se-Samosir Kumpul di Sopo Bolon, Ketum Effendi Simbolon Hadir Lantik 38 Sektor PSBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juang Sinaga Apresiasi Samosir Raih Peringkat 3 Nasional SPM Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Bersih Mengalir! Samosir Dapat 30 Sumur Bor Bantuan KASAD, Bupati & Dandim Langsung  Launching 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Jadi Harapan Baru Warga Samosir untuk Perjuangkan Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka di Hariara Pintu : Disdik Samosir Peluk Keluarga Krishna & Temannya, Serahkan Santunan Rp5 Juta Per Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In