• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Medan

PTDH Kompol DK Terancam Final, 21 Hari Pascaputusan Pemecatan Belum Lengkapi Banding

adminberita
21 Mei 2026
/ Medan, Hukum
0 0
0
PTDH Kompol DK Terancam Final, 21 Hari Pascaputusan Pemecatan Belum Lengkapi Banding

RakyatPost.id, Medan,- Tenggat waktu banding Kompol Dedi Kurniawan (DK) tinggal tujuh hari. Jika hingga hari ke-21 pascaputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ia tak kunjung melengkapi administrasi banding, maka pemecatan perwira Polda Sumut itu otomatis berkekuatan hukum tetap.

“Sampai saat ini belum mengajukan banding secara administrasi,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol MT Pasaribu, Rabu 20 Mei 2026.

Baca Juga

PLN Sumut Pastikan Sistem Kelistrikan Pulih Secara Menyeluruh

Terkait Pembangunan Tower B RS Haji Medan, Ini Penjelasan Pemprov Sumut

Polda Sumut Intensifkan Patroli di Daerah yang Alami Pemadaman Listrik

Menurut MT, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut juga belum menerima dokumen resmi pengajuan banding dari DK.

Padahal, sidang Komisi Kode Etik Polri yang memvonis PTDH terhadap dirinya telah berlangsung sejak 6 Mei lalu.

“Pada sidang kode etik profesi yang dilakukan 6 Mei, Kompol Dedi Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.

Sesaat setelah putusan dibacakan, DK menyatakan akan menempuh upaya banding.

Namun hingga kini, langkah itu belum diikuti dengan pengajuan nota keberatan secara administratif.

“Batas waktunya tinggal tujuh hari lagi,” kata MT Pasaribu.

Ia menegaskan, mekanisme etik Polri memberi tenggang waktu 21 hari bagi terperiksa untuk mengajukan banding. Jika tenggat itu lewat tanpa pengajuan resmi, putusan otomatis final.

“Kalau dalam 21 hari tidak mengajukan banding, maka putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas MT.

Kasus yang menjerat DK sendiri terus memantik sorotan publik.

Di tengah proses banding yang belum jelas arahnya, gelombang penolakan justru muncul dari kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil.

Aksi mendesak penolakan banding DK tak hanya berlangsung di depan Mapolda Sumut, tetapi juga disebut berlangsung hingga Mabes Polri dan Gedung DPR RI di Senayan.

Salah satu kelompok yang paling vokal adalah Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara.

Dalam aksi bertajuk ‘Tolak Banding Kompol DK’ pada 7 Mei lalu, massa mendesak Kapolri tetap mempertahankan sanksi PTDH tanpa kompromi.

Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, menyebut kasus DK telah mencoreng marwah institusi kepolisian.

Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada ruang toleransi bagi aparat yang terbukti melanggar etik dan norma kesusilaan.

“Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi,” tegas Mahdayan dalam orasinya.

Selain mendesak penolakan banding, HIMMAH juga menyoroti pernyataan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, yang sebelumnya menyebut video viral terkait DK merupakan peristiwa lama pada 2025.

Mahdayan mengklaim pihaknya menemukan fakta berbeda. Berdasarkan penelusuran mereka, lokasi angkringan yang muncul dalam video justru baru beroperasi pada 2026.

“Temuan ini mengarah pada dugaan manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur,” ujarnya.

Kelompok mahasiswa itu juga meragukan narasi bahwa DK tengah menjalankan tugas penyamaran ketika video tersebut direkam.

Mereka menilai sejumlah rekaman yang memperlihatkan DK menggunakan vape diduga mengandung narkoba dengan pakaian berbeda lebih mengarah pada perilaku personal ketimbang operasi kepolisian.

Kompol DK sebelumnya resmi dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada 6 Mei 2026.

Sidang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting.

Dalam putusan itu, Kompol DK yang terakhir menjabat Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri, termasuk norma kesusilaan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyebut video yang beredar menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis etik.

“Secara etika Polri, itu pelanggaran,” kata Ferry kala itu. (SR)

SendShareTweet
Sebelumnya

Gubsu Hadiri Rapat Percepatan Rehabilitasi Bencana Sumatera

Selanjutnya

Arsenal Juara, Beckham ke Henry: Kamu Terapkan Standar Terlalu Tinggi

Baca Juga

PLN Sumut Pastikan Sistem Kelistrikan Pulih Secara Menyeluruh
Medan

PLN Sumut Pastikan Sistem Kelistrikan Pulih Secara Menyeluruh

24 Mei 2026
Terkait Pembangunan Tower B RS Haji Medan, Ini Penjelasan Pemprov Sumut
Medan

Terkait Pembangunan Tower B RS Haji Medan, Ini Penjelasan Pemprov Sumut

24 Mei 2026
Polda Sumut Intensifkan Patroli di Daerah yang Alami Pemadaman Listrik
Medan

Polda Sumut Intensifkan Patroli di Daerah yang Alami Pemadaman Listrik

23 Mei 2026
Pemprov Sumut Perluas Kerja Sama dengan Jepang
Medan

Pemprov Sumut Perluas Kerja Sama dengan Jepang

23 Mei 2026
Terima Pengurus FWP, Pj Sekdaprov Sumut Tegaskan Wartawan Mitra Strategis Pemerintah
Medan

Terima Pengurus FWP, Pj Sekdaprov Sumut Tegaskan Wartawan Mitra Strategis Pemerintah

23 Mei 2026
Potensi Pajak Opsen MBLB Sumut Diperkirakan Tembus Rp5 Miliar per Tahun
Medan

Potensi Pajak Opsen MBLB Sumut Diperkirakan Tembus Rp5 Miliar per Tahun

23 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • INI GURU SEJATI!” Ketua Yayasan Siraja Batak Nikolas Naibaho Terharu, Disdik Samosir Sisihkan Gaji untuk 4 Tragedi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAD Samosir Naik Hampir 2 Kali Lipat, Pantas Limbong Apresiasi Kinerja Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok! Pomparan Simbolon Se-Samosir Kumpul di Sopo Bolon, Ketum Effendi Simbolon Hadir Lantik 38 Sektor PSBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juang Sinaga Apresiasi Samosir Raih Peringkat 3 Nasional SPM Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Bersih Mengalir! Samosir Dapat 30 Sumur Bor Bantuan KASAD, Bupati & Dandim Langsung  Launching 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Jadi Harapan Baru Warga Samosir untuk Perjuangkan Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka di Hariara Pintu : Disdik Samosir Peluk Keluarga Krishna & Temannya, Serahkan Santunan Rp5 Juta Per Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In