• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Medan

PW HIMMAH Sumut Demo Polda, Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK

adminberita
8 Mei 2026
/ Medan
0 0
0
PW HIMMAH Sumut Demo Polda, Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK

RakyatPost.id, Medan, – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara mendesak Kapolri menolak banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan (DK) atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya.

Desakan itu disampaikan dalam aksi bertajuk ‘Tolak Banding Kompol DK’ di depan Markas Polda Sumut, Kamis, 7 Mei 2026. Aksi serupa disebut juga berlangsung di Mabes Polri dan Gedung DPR RI, Senayan.

Baca Juga

Sumut Corpu Resmi Diluncurkan, Wagub Sumut Dorong Budaya Belajar Jadi Identitas ASN

Gubsu Percepat Program Puskesmas Rawat Inap untuk Daerah Terpencil di Sumut

Diikuti Pelari dari 33 Negara, Trail of The Kings by UTMB 2026 Siap Ramaikan Danau Toba

Dalam orasinya, Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, meminta Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Komisi III DPR RI, hingga Kapolda Sumut mengambil sikap tegas terhadap DK.

“Kami menuntut agar banding PTDH terhadap oknum Kompol DK ditolak tanpa kompromi,” tegas Mahdayan dalam orasinya.

Menurutnya, PW HIMMAH Sumut akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Organisasi itu menilai tidak ada ruang bagi aparat penegak hukum yang melanggar etik dan hukum.

“Tidak ada tempat bagi oknum yang melanggar hukum di tubuh penegak hukum itu sendiri,” ujarnya.

Mahdayan mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral kalangan mahasiswa terhadap menurunnya marwah institusi Polri akibat perilaku oknum aparat.

Ia menyebut aksi yang mereka lakukan dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta menjadi bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Selain menuntut penolakan banding DK, PW HIMMAH Sumut juga mendesak Kepala Bidang Humas (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, meralat pernyataan sebelumnya yang dinilai bernada pembelaan terhadap DK.

PW HIMMAH menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik karena dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi,” kata Mahdayan.

Dalam pernyataannya, PW HIMMAH juga menyinggung dugaan perbuatan asusila yang dilakukan DK di ruang publik di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

Dugaan itu, menurut mereka, telah mencoreng kehormatan dan wibawa institusi Polri.

Mahdayan menyoroti pernyataan Kabid Humas Polda Sumut yang menyebut video yang beredar merupakan peristiwa lama pada 2025.

Setelah melakukan penelusuran, kata Mahdayan, pihaknya menemukan lokasi angkringan yang terlihat dalam video justru baru mulai beroperasi pada 2026.

“Temuan ini mengarah pada dugaan adanya manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur,” jelasnya.

PW HIMMAH juga meragukan narasi yang menyebut DK tengah menjalankan tugas penyamaran. Mereka menilai penggunaan vape yang terekam dalam beberapa video dengan pakaian berbeda menunjukkan perilaku pribadi, bukan bagian dari operasi resmi kepolisian.

Sebelumnya, Kompol DK resmi diberhentikan tidak dengan hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada Rabu, 6 Mei 2026. Sidang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting.

DK yang terakhir menjabat Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.

Meski demikian, DK mengajukan banding atas putusan tersebut. “Benar, setelah sidang kode etik pagi tadi, yang bersangkutan resmi diberhentikan,” kata Kabid Humas, Rabu, 6 Mei 2026.

Menurut Ferry, selain pelanggaran etik umum, DK juga dinilai melanggar norma kesusilaan. Video yang beredar menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam sidang etik.

“Secara etika Polri, itu pelanggaran,” pungkasnya. (SR)

SendShareTweet
Sebelumnya

Panen Kilat, Biaya Irit! Bupati Vandiko Gas Combine Harvester Bareng Petani, di Nainggolan

Selanjutnya

Wawako Tanjungbalai Terima Audiensi Forwakum, M Fadly : Pemko Tanjungbalai Dukung Peran Forwakum 

Baca Juga

Sumut Corpu Resmi Diluncurkan, Wagub Sumut Dorong Budaya Belajar Jadi Identitas ASN
Medan

Sumut Corpu Resmi Diluncurkan, Wagub Sumut Dorong Budaya Belajar Jadi Identitas ASN

13 Mei 2026
Gubsu Percepat Program Puskesmas Rawat Inap untuk Daerah Terpencil di Sumut
Medan

Gubsu Percepat Program Puskesmas Rawat Inap untuk Daerah Terpencil di Sumut

12 Mei 2026
Diikuti Pelari dari 33 Negara, Trail of The Kings by UTMB 2026 Siap Ramaikan Danau Toba
Medan

Diikuti Pelari dari 33 Negara, Trail of The Kings by UTMB 2026 Siap Ramaikan Danau Toba

12 Mei 2026
Wagub Surya Apresiasi Rekomendasi DPRD Sumut, untuk Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Medan

Wagub Surya Apresiasi Rekomendasi DPRD Sumut, untuk Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

11 Mei 2026
Pemprov Sumut Terapkan Learning Hub Sumut Berkah, ASN Kini Bisa Belajar Mandiri Dimana Saja
Medan

Pemprov Sumut Terapkan Learning Hub Sumut Berkah, ASN Kini Bisa Belajar Mandiri Dimana Saja

8 Mei 2026
AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Gubsu Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”
Medan

AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Gubsu Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”

8 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • INI GURU SEJATI!” Ketua Yayasan Siraja Batak Nikolas Naibaho Terharu, Disdik Samosir Sisihkan Gaji untuk 4 Tragedi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Cinta Berubah Jadi Video Cinta: Ketua Yayasan Siraja Batak Apresiasi Ketegasan Polres Samosir Jaga Marwah Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok! Pomparan Simbolon Se-Samosir Kumpul di Sopo Bolon, Ketum Effendi Simbolon Hadir Lantik 38 Sektor PSBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Bersih Mengalir! Samosir Dapat 30 Sumur Bor Bantuan KASAD, Bupati & Dandim Langsung  Launching 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hangatnya Paskah di Samosir :  dr. Iwan Sihaloho Layani Konsultasi Kesehatan Ibu Happy Basa Silaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka di Hariara Pintu : Disdik Samosir Peluk Keluarga Krishna & Temannya, Serahkan Santunan Rp5 Juta Per Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paskah Oikumene Sonak Malela Meriah, Bupati Samosir dan Bupati Toba Hadir Disambut Tortor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In