• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Medan

PW HIMMAH Sumut Demo Polda, Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK

adminberita
8 Mei 2026
/ Medan
0 0
0
PW HIMMAH Sumut Demo Polda, Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK

RakyatPost.id, Medan, – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara mendesak Kapolri menolak banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan (DK) atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya.

Desakan itu disampaikan dalam aksi bertajuk ‘Tolak Banding Kompol DK’ di depan Markas Polda Sumut, Kamis, 7 Mei 2026. Aksi serupa disebut juga berlangsung di Mabes Polri dan Gedung DPR RI, Senayan.

Baca Juga

Gubsu Minta Persiapan Porprovsu XII 2026 Matang, Pastikan Atlet Bebas Keluhan

Ada Pisang Kepok Jumbo Kualitas Ekspor di Paviliun Tebingtinggi

RSU Haji Medan Layani 1.099 Pasien Berobat Gratis, Terus Tingkatkan Fasilitas dan SDM

Dalam orasinya, Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, meminta Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Komisi III DPR RI, hingga Kapolda Sumut mengambil sikap tegas terhadap DK.

“Kami menuntut agar banding PTDH terhadap oknum Kompol DK ditolak tanpa kompromi,” tegas Mahdayan dalam orasinya.

Menurutnya, PW HIMMAH Sumut akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Organisasi itu menilai tidak ada ruang bagi aparat penegak hukum yang melanggar etik dan hukum.

“Tidak ada tempat bagi oknum yang melanggar hukum di tubuh penegak hukum itu sendiri,” ujarnya.

Mahdayan mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral kalangan mahasiswa terhadap menurunnya marwah institusi Polri akibat perilaku oknum aparat.

Ia menyebut aksi yang mereka lakukan dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta menjadi bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Selain menuntut penolakan banding DK, PW HIMMAH Sumut juga mendesak Kepala Bidang Humas (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, meralat pernyataan sebelumnya yang dinilai bernada pembelaan terhadap DK.

PW HIMMAH menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik karena dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi,” kata Mahdayan.

Dalam pernyataannya, PW HIMMAH juga menyinggung dugaan perbuatan asusila yang dilakukan DK di ruang publik di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

Dugaan itu, menurut mereka, telah mencoreng kehormatan dan wibawa institusi Polri.

Mahdayan menyoroti pernyataan Kabid Humas Polda Sumut yang menyebut video yang beredar merupakan peristiwa lama pada 2025.

Setelah melakukan penelusuran, kata Mahdayan, pihaknya menemukan lokasi angkringan yang terlihat dalam video justru baru mulai beroperasi pada 2026.

“Temuan ini mengarah pada dugaan adanya manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur,” jelasnya.

PW HIMMAH juga meragukan narasi yang menyebut DK tengah menjalankan tugas penyamaran. Mereka menilai penggunaan vape yang terekam dalam beberapa video dengan pakaian berbeda menunjukkan perilaku pribadi, bukan bagian dari operasi resmi kepolisian.

Sebelumnya, Kompol DK resmi diberhentikan tidak dengan hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada Rabu, 6 Mei 2026. Sidang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting.

DK yang terakhir menjabat Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.

Meski demikian, DK mengajukan banding atas putusan tersebut. “Benar, setelah sidang kode etik pagi tadi, yang bersangkutan resmi diberhentikan,” kata Kabid Humas, Rabu, 6 Mei 2026.

Menurut Ferry, selain pelanggaran etik umum, DK juga dinilai melanggar norma kesusilaan. Video yang beredar menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam sidang etik.

“Secara etika Polri, itu pelanggaran,” pungkasnya. (SR)

SendShareTweet
Sebelumnya

Panen Kilat, Biaya Irit! Bupati Vandiko Gas Combine Harvester Bareng Petani, di Nainggolan

Selanjutnya

Wawako Tanjungbalai Terima Audiensi Forwakum, M Fadly : Pemko Tanjungbalai Dukung Peran Forwakum 

Baca Juga

Gubsu Minta Persiapan Porprovsu XII 2026 Matang, Pastikan Atlet Bebas Keluhan
Medan

Gubsu Minta Persiapan Porprovsu XII 2026 Matang, Pastikan Atlet Bebas Keluhan

15 Juli 2026
Ada Pisang Kepok Jumbo Kualitas Ekspor di Paviliun Tebingtinggi
Medan

Ada Pisang Kepok Jumbo Kualitas Ekspor di Paviliun Tebingtinggi

15 Juli 2026
RSU Haji Medan Layani 1.099 Pasien Berobat Gratis, Terus Tingkatkan Fasilitas dan SDM
Medan

RSU Haji Medan Layani 1.099 Pasien Berobat Gratis, Terus Tingkatkan Fasilitas dan SDM

15 Juli 2026
Gubernur Dan Sekdaprov Sumut Diduga Pelihara Koruptor
Medan

Gubernur Dan Sekdaprov Sumut Diduga Pelihara Koruptor

15 Juli 2026
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Monitoring dan Asistensi Penggunaan TKD Tambahan
Medan

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Monitoring dan Asistensi Penggunaan TKD Tambahan

14 Juli 2026
Pemkab Nias Utara Andalkan Promosi Wisata dan Kerajinan Tangan di PRSU 
Medan

Pemkab Nias Utara Andalkan Promosi Wisata dan Kerajinan Tangan di PRSU 

14 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibur Paulus Simbolon Gelar Pesta Adat,  Sekaligus Investasi Kapal Fery di Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nahkoda Baru SRO Humbahas 2025-2030 Dilantik, Sekretariat SRO Dimulai dari Matiti Doloksanggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Tanpa Mahar,  Bupati Vandiko Resmikan Docking Kapal Muara Putih I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebagai Warga HKBP, Gandi Ikut Bertanggungjawab Terhadap RSU Taput yang Alami “Pertikaian”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah dan Penuh Kekeluargaan, PPOPS Gelar “Pesta Sombu Sihol & Ziarah Bersama” Sekaligus Lantik Pengurus Baru 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Samosir: Pesta Bolon Sagala Raja Wujud Nyata Persatuan dan Pelestarian Budaya Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Maling Motor Nyaris Tewas Dihajar Massa Di STM Hilir, Warga Soroti Dugaan Jaringan Pencurian.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In