RakyatPost.id, Medan,– Stan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara di Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 membuka layanan konsultasi persetujuan lingkungan bagi pembangunan Sekolah Rakyat.
Saat ini, DLHK Sumut menyatakan siap memproses dokumen lingkungan untuk lima Sekolah Rakyat yang sedang dipersiapkan pemerintah dan ditargetkan beroperasi pada Tahun Ajaran 2026/2027.
“Kami siap dan sekarang tinggal menunggu. Setelah pembangunan siap, proses persetujuan lingkungannya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jelita, petugas Stan DLHK Sumut, saat ditemui di PRSU ke-50, Minggu (19/7).
Menurut Jelita, stan DLHK Sumut menjadi pusat informasi sekaligus konsultasi awal bagi pemerintah daerah, instansi, maupun masyarakat yang ingin mengetahui mekanisme pengurusan persetujuan lingkungan untuk pembangunan fasilitas publik, termasuk Sekolah Rakyat yang merupakan program pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, setiap pembangunan sekolah wajib memenuhi ketentuan persetujuan lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatannya. Untuk proyek berskala menengah diperlukan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sedangkan proyek yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain itu, pembangunan sekolah berasrama juga dapat memerlukan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah karena menghasilkan limbah domestik dalam jumlah besar.
Apabila terdapat laboratorium atau fasilitas yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengelola juga wajib melengkapi dokumen teknis pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau lokasi pembangunan berada di kawasan yang berbatasan dengan kawasan hutan, tentu ada persyaratan tambahan sesuai regulasi kehutanan,” jelasnya.
Jelita mengatakan, saat ini terdapat lima Sekolah Rakyat yang sedang dipersiapkan di Sumatera Utara dan ditargetkan rampung pada Juli 2026.
Kelima lokasi tersebut berada di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kota Padangsidimpuan.
Di stan DLHK Sumut, pengunjung juga dapat memperoleh layanan asistensi awal penyusunan dokumen melalui sistem Amdalnet, konsultasi persyaratan persetujuan lingkungan, hingga pengecekan status lahan untuk memastikan lokasi pembangunan tidak berada di kawasan hutan lindung sebelum proses pengajuan dilakukan secara resmi.
Selain membuka layanan konsultasi, stan DLHK Sumut juga menghadirkan berbagai edukasi mengenai pelestarian lingkungan. Pengunjung dapat menyaksikan Program Ekonomi Sirkular, Gerakan SAJADAH (Sampah Jadi Berkah), Zona Maggotisasi yang memperagakan pengolahan sampah organik menggunakan larva Black Soldier Fly (BSF), serta pameran kerajinan hasil daur ulang berupa tas, dompet, pot tanaman, tempat tisu, bunga hias, gantungan kunci, dan berbagai produk kreatif yang dibuat dari limbah plastik, tutup botol, kemasan deterjen, kardus, hingga kain perca.
Jelita berharap keberadaan stan DLHK Sumut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun instansi pemerintah untuk memperoleh informasi terkait perizinan lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Harapannya, setiap pembangunan dapat memenuhi ketentuan lingkungan sejak tahap perencanaan sehingga prosesnya berjalan lebih cepat, tertib, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.(Red)










