• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Medan

BPN Kota Medan Musnahkan Arsip Tidak Terpakai, Wujudkan Efisiensi dan Akuntabilitas

rakyatpost
15 Juli 2025
/ Medan
0 0
0
BPN Kota Medan Musnahkan Arsip Tidak Terpakai, Wujudkan Efisiensi dan Akuntabilitas

RakyatPost.id, Medan, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Medan pada hari Jumat, 27 Juni 2025, telah melaksanakan pemusnahan arsip yang sudah tidak terpakai. Kegiatan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), menandai komitmen

Kantor Pertanahan Kota Medan dalam mewujudkan tata kelola arsip yang efisien dan akuntabel. Pemusnahan arsip tersebut disaksikan langsung oleh Ibu Inneke Tania Arsyad, S.H., M.Kn. selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Medan, dan Ibu Elsaria Tarigan, S.H., M.H., Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa. Demikian keterangan resmi yang diterima Redaksi, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga

Terkait Dana Simpanan Rp 3,1 Triliun, Pemprov Sumut Akui Rp 990 Miliar dan Sudah Surati BI

Kantor Pertanahan Kota Medan Menyediakan Penilaian SKM untuk Masyarakat

Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah

Turut hadir pula perwakilan dari Inspektorat Wilayah III yang menyaksikan proses ini secara daring melalui platform Zoom, memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

Tujuan utama dari pemusnahan arsip ini adalah untuk mengurangi volume arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna dan telah melewati masa retensi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam pengelolaan arsip, menghemat ruang penyimpanan, serta mencegah potensi penyalahgunaan arsip yang sudah tidak relevan.

Kegiatan ini selaras dengan semangat “Real work and smart work” yang diusung oleh Kantor Pertanahan Kota Medan. Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Medan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengguna layanan yang telah mendukung upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun terhadap layanan yang diberikan.

Pemusnahan arsip ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kota Medan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sejalan dengan tagar-tagar. (HS/rel).

SendShareTweet
Sebelumnya

SMANDU Gelar MPLS, Sambut Siswa Baru dengan Semangat Kebersamaan dan Inklusi

Selanjutnya

Wabup Samosir Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA, dan PPAS P-APBD T.A 2025 serta Ranperda RPJMD

Baca Juga

Terkait Dana Simpanan Rp 3,1 Triliun, Pemprov Sumut Akui Rp 990 Miliar dan Sudah Surati BI
Ekonomi

Terkait Dana Simpanan Rp 3,1 Triliun, Pemprov Sumut Akui Rp 990 Miliar dan Sudah Surati BI

25 Oktober 2025
Kantor Pertanahan Kota Medan Menyediakan Penilaian SKM untuk Masyarakat
Medan

Kantor Pertanahan Kota Medan Menyediakan Penilaian SKM untuk Masyarakat

24 Oktober 2025
Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah
Medan

Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah

24 Oktober 2025
Kanwil Ditjenpas Sumut Luruskan Isu Kerusuhan di Lapas Gunungsitoli, Situasi Aman dan Terkendali
Medan

Kanwil Ditjenpas Sumut Luruskan Isu Kerusuhan di Lapas Gunungsitoli, Situasi Aman dan Terkendali

24 Oktober 2025
50 Ton Cabai Merah Tiba dari Jawa, Swangro Lumbanbatu Bantah Banyak yang Rusak
Medan

50 Ton Cabai Merah Tiba dari Jawa, Swangro Lumbanbatu Bantah Banyak yang Rusak

24 Oktober 2025
Program Desa Mandiri, Ada 4 Desa yang Memenuhi Kriteria Penilaian di Sumut
Medan

Program Desa Mandiri, Ada 4 Desa yang Memenuhi Kriteria Penilaian di Sumut

24 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Meninggal Dunia Akibat Perkelahian, Ibu Korban Menuntut Keadilan

    Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Meninggal Dunia Akibat Perkelahian, Ibu Korban Menuntut Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kematian Army Siregar di Lapas Pangururan,  Polisi Buru Fakta di Balik Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rangkaian Kegiatan HUT Partai Golkar ke-61 di Kabupaten Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peninjauan Persiapan Venue Trail of The King (TOTK) 2025 oleh Bupati dan Wakil Bupati Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program Prabowo, Bupati Samosir Ikuti Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih: 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT Ke- 61, DPD Partai Golkar Samosir Bagi Sembako di Kec. Harian dan Sianjur Mulamula

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Ke-14, Partai NasDem Samosir Gelar Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan Hari Sumpah Pemuda,  Gelar Lari 5K Run Marathon SD se-Kabupaten Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In