RakyatPost.id, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso (HPS) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas.
Selain itu, KPK memanggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo (AS) sebagai saksi kasus tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HPS selaku mantan Dirut PT PGN, dan AS selaku Komut PT IAE” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa KPK memanggil dua saksi lainnya, yakni Direktur Komersial PT ISARGAS tahun 2016-2020 sekaligus Dirut PT IAE tahun 2017-2020 berinisial UYY, dan Head Legal and Communication PT ISARGAS tahun 2010-2023 serta Legal and General Affair di Banten Inti Gasindo tahun 2003-2010 berinisial HD. Mereka diperiksa dengan status saksi.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Rabu (23/7), memanggil Sekretaris Perusahaan PT PGN Fajriyah Usman, Deputi Direktur Keuangan PT Isargas sejak 2011–2023 dan Direktur Keuangan PT IAE sejak 2006–sekarang berinisial SOF, serta pegawai PT Isar Aryaguna berinisial JA sebagai saksi.
KPK pada Kamis (24/7), memanggil mantan pegawai PT PGN Heri Yusuf, Pelaksana Tugas Department Head Supply Contract Management Oktavianus, dan Audit Internal PT PGN Aryo Seto Bomantiri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.(ant/red)