Rakyat.Post.id, Medan,– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian rumah saat tengah beraksi di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, Rabu (14/1/2026) sore.
Kedua pelaku masing-masing berinisial Riki Leofoldus Sembiring (37), warga Jalan Jamin Ginting Gang Bersama No.24, Kelurahan Titi Rante, dan Anggi Aditya Ginting (22), warga Jalan Bahagia No.291.
Keduanya diamankan saat mencoba membobol jendela rumah milik warga di Jalan Jamin Ginting No.693, tepatnya di kawasan Citra Garden, di depan Bank BNI.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kami menerima laporan dari korban atas nama Arnold Limbong terkait adanya pelaku pencurian rumah di kawasan Citra Garden Jalan Jamin Ginting,” ujar Iptu Poltak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Panit II Opsnal Ipda Zepry Nadapdap langsung melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar lokasi.
“Sekitar pukul 18.30 WIB, tim mencurigai dua orang pria yang berada di sekitar rumah korban. Saat didatangi, ternyata keduanya sedang berusaha membobol jendela rumah,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu, lembar papan, kusen, jerajak besi, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku hendak mencuri material rumah untuk kemudian dijual dan hasilnya digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Iptu Poltak.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak 10 kali di rumah dan lokasi yang sama.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mako Polsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan, termasuk kemungkinan adanya TKP lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (]MHB)















