• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Perkara Tipikor, Proyek Konstruksi Waterfront City dan Kawasan Strategis KSPN Danau Toba TA.2022

rakyatpost
27 Januari 2026
/ Hukum, Medan
0 0
0
Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Perkara Tipikor, Proyek Konstruksi Waterfront City dan Kawasan Strategis KSPN Danau Toba TA.2022

RakyatPost.id, Medan,– Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan pada proses penyelidikan hingga penyidikan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap ESK, Selasa (27/1/2026).

Tersangka ESK merupakan Pejabat Pembuat Komitment atau PPK yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara).

Baca Juga

Terima Kunjungan Bupati Asahan, Gubsu Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

PSMS Medan Siap Ambil Bagian Piala Presiden 2026

Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut

Tersangka ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022 yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup perbuatan dan peran tersangka ESK selaku PPK diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja, hal ini menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan tersebut dimana dari fakta penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan keadaan dilapangan sehingga banyak revisi dan Mutu Beton yang digunakan terdapat K125 dan K 300 yang tidak ada PO dan tidak sesuai dengan RAB, hal ini menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara ±13 Miliar namun untuk kerugian negara Rill masih dilakukan perhitungan oleh ahli.

Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan serta untuk alasan subjektif penyidik, terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak Menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.(Red)

SendShareTweet
Sebelumnya

Percepat Pemulihan Pascabencana, Gubsu Minta Kabupaten/Kota Segera Selesaikan Dua Dokumen Ini

Selanjutnya

Bandar Togel DB Warga Tanjung Morawa, Disebut Punya Jaringan Togel Di Kecamatan STM Hulu

Baca Juga

Terima Kunjungan Bupati Asahan, Gubsu Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Medan

Terima Kunjungan Bupati Asahan, Gubsu Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

18 Mei 2026
PSMS Medan Siap Ambil Bagian Piala Presiden 2026
Medan

PSMS Medan Siap Ambil Bagian Piala Presiden 2026

18 Mei 2026
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut
Medan

Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut

18 Mei 2026
Waspadai Hujan Disertai Angin Kencang di Sumut pada Minggu
Medan

Waspadai Hujan Disertai Angin Kencang di Sumut pada Minggu

16 Mei 2026
Peresmian 1.061 KMP Nasional, Gubsu  Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
Medan

Peresmian 1.061 KMP Nasional, Gubsu  Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat

16 Mei 2026
Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan
Medan

Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan

15 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • INI GURU SEJATI!” Ketua Yayasan Siraja Batak Nikolas Naibaho Terharu, Disdik Samosir Sisihkan Gaji untuk 4 Tragedi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok! Pomparan Simbolon Se-Samosir Kumpul di Sopo Bolon, Ketum Effendi Simbolon Hadir Lantik 38 Sektor PSBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Bersih Mengalir! Samosir Dapat 30 Sumur Bor Bantuan KASAD, Bupati & Dandim Langsung  Launching 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hangatnya Paskah di Samosir :  dr. Iwan Sihaloho Layani Konsultasi Kesehatan Ibu Happy Basa Silaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka di Hariara Pintu : Disdik Samosir Peluk Keluarga Krishna & Temannya, Serahkan Santunan Rp5 Juta Per Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Akbar PSBI Samosir Dihadiri Effendi Simbolon, Bupati Vandiko Siap Support Program

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Jadi Harapan Baru Warga Samosir untuk Perjuangkan Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In