RakyatPost.id, Medan,– Ratusan orang yang berasal dari sejumlah kalangan mulai dari pedagang hingga Organisasi Masyarakat (Ormas), menggeruduk Kantor Walikota Medan, di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (26/2/2026). Aksi demo yang digelar di depan salah satu jalan arteri utama lintas Kota Medan ini, diketahui peserta aksi meminta kepada Walikota Medan Rico Waas agar merevisi Surat Edaran (SE) terkait penjalan daging non halal di Kota Medan.
Pantauan wartawan, peserta aksi tampak datang dari berbagai macam kalangan. Mulai dari para pedagang daging babi, berbagai Ormas masyarakat suku Batak dan Kristen, hingga beberapa latar belakang lainnya.
Para peserta aksi diketahui mulai menggelar aksi di depan Kantor Walikota Medan sekira pukul 13.30 WIB siang. Hingga pukul 17.30 WIB aksi belum juga selesai karena sebagian peserta aksi yang diutus jadi perwakilan, masih bertemu dengan pihak dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk membahas permasalahan yang kini menjadi tuntutan massa.
Akui SE Keliru
Perwakilan massa aksi penolakan Surat Edaran (SE) tentang penataan daging nonhalal di Kota Medan beraudiensi dengan Wali Kota Medan Rico Waas dan perwakilan Pemkot Medan. Dari hasil audiensi tersebut, massa aksi menyebut Rico Waas mengakui SE tersebut keliru.
“Tadi hasil pertemuannya wali kota mengakui, bahwa SE itu memang keliru dan akan memperbaikinya di kemudian hari dan akan disempurnakan. Dalam penyempurnaan itu dia akan mengundang semua elemen,” ujar perwakilan massa aksi Boydo Panjaitan, Kamis (26/2/2026).
Boydo menyebut mulai besok, seluruh pedagang sudah bisa kembali berjualan seperti biasa. Ia memastikan SE terkait penataan daging nonhalal akan dicabut dan diperbaiki.
“Mereka juga menjamin untuk para pedagang bisa melakukan kegiatan berdagangnya dengan sebebas-bebasnya dengan sedia kala dia berdagang pada waktu dulu. Tapi aturan-aturan badan jalan itu tetap harus diikuti, aturan kebersihan itu tetap harus diikuti. Karena memang apapun itu, berdagang di badan jalan, di trotoar itu tidak diperbolehkan apapun itu,” tambahnya.
Menurut Boydo, perbaikan poin-poin SE tersebut akan dilakukan secepatnya.
Karena juga itu bukan pekerjaan yang mudah dan akan dilakukan dalam waktu yang tidak bisa hanya sebentar dan ini akan menjadi konsen yang luar biasa. Kita yang pasti bagi kita telah ada jaminan untuk para pedagang untuk berjualan,” katanya.
Asisten Wali Kota bidang Pemerintahan, Muhammad Sofyan mengatakan apa yang disampaikan merupakan hasil dialog antara Pemkot Medan dengan massa aksi.
“Apa yang disampaikan oleh Boydo Panjaitan adalah hasil pembicaraan Pemkot Medan yang dipimpin oleh bapak wali kota dengan perwakilan dari massa aksi,” ujar Sofyan.
Diberitakan sebelumnya, ratusan pedagang dan konsumen daging babi melakukan unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis.
Aksi massa menuntut dicabutnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Kota Medan. (Red/dtk/trb)















