• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Pembangunan Gedung KDMP Penungkiren di Hentikan Sekelompok Orang, APH Harus Ambil Tindakan Tegas

rakyatpost
1 April 2026
/ Daerah
0 0
0
Pembangunan Gedung KDMP Penungkiren di Hentikan Sekelompok Orang, APH Harus Ambil Tindakan Tegas

Rakyat.Post.id, Deli Serdang,- Aparat Penegak Hukum (APH) diminta bertindak cepat dan tegas terhadap sekelompok orang yang diduga menghalangi pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Pembangunan gedung tersebut merupakan bagian dari program pemerintah dalam penguatan ekonomi desa melalui koperasi.

Permintaan ini disampaikan oleh puluhan warga Desa Penungkiren kepada wartawan, Selasa (31/3/2026) sore. Warga menilai tindakan penyetopan pembangunan yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak memiliki dasar yang jelas, karena seluruh tahapan pembangunan gedung koperasi tersebut disebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan melalui mekanisme resmi pemerintahan desa.

Baca Juga

Tim UK FCDO, Bapperida Sumut dan Pemkab Samosir Tinjau Implementasi Pompa Air Tenaga Surya di Samosir

Kasus PTPN IV Cot Girek, Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum

Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Melalui Paripurna DPRD Toba

Menurut penjelasan warga, sebelum pembangunan dilakukan, pemerintah desa telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) guna meminta persetujuan masyarakat. Musdes pertama dilaksanakan pada Minggu, 23 November 2025 dan Musdes kedua pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam musyawarah tersebut, warga yang hadir menyatakan persetujuan dan turut membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan gedung KDMP.

Setelah seluruh tahapan administrasi dan persetujuan masyarakat dilalui, pembangunan gedung mulai dikerjakan pada Rabu, 11 Maret 2026. Namun, saat proses awal pembangunan berupa pengorekan pondasi, sekitar sepekan kemudian sekelompok orang datang ke lokasi dan menghentikan pekerjaan. Mereka bahkan menutup kembali lubang pondasi yang telah digali oleh para pekerja bangunan, sehingga pekerjaan tidak dapat dilanjutkan.

Warga menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui koperasi. Mereka juga mempertanyakan mengapa penolakan baru muncul setelah pembangunan berjalan, bukan pada saat musyawarah desa dilaksanakan.

Warga juga menjelaskan bahwa tahapan pendirian Koperasi Desa Merah Putih telah dilakukan sesuai ketentuan, yakni dimulai dari sosialisasi dan persiapan program kepada pemerintah desa, kecamatan dan masyarakat, kemudian Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan minimal sembilan orang pendiri untuk menyepakati pendirian koperasi, menetapkan AD/ART, memilih pengurus serta menetapkan modal awal.

Selanjutnya dilakukan pembuatan Akta Pendirian oleh notaris berdasarkan berita acara Musdesus, kemudian pengesahan badan hukum melalui Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem SABH untuk memperoleh Surat Keputusan (SK). Setelah itu dilakukan pendaftaran legalitas melalui OSS untuk mendapatkan NIB, NPWP dan izin usaha sesuai KBLI. Selain itu, koperasi juga didaftarkan secara online untuk integrasi sistem dan pelatihan. Untuk lahan pembangunan gedung, disebutkan telah memiliki SKT dengan Nomor: 593/06/KD-PNK/X/2025.

Berkaitan dengan tindakan penghalangan pembangunan, warga menyebut bahwa perbuatan menghalangi proyek pemerintah dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), beberapa pasal yang dapat dikenakan antara lain Pasal 212, 214, dan 218 KUHP yang mengatur tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas, serta Pasal 406 hingga 410 KUHP apabila penghalangan disertai dengan tindakan perusakan terhadap bangunan atau sarana proyek.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga menegaskan pentingnya ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk larangan mengganggu jalannya pekerjaan konstruksi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mengatur percepatan pembangunan dan kemudahan investasi, termasuk perlindungan terhadap proyek pembangunan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengatur bahwa pihak yang menghalangi pelaksanaan pembangunan pada lahan yang telah memiliki kekuatan hukum dapat dikenakan sanksi.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan mediasi, tetapi juga melakukan penegakan hukum apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam tindakan penyetopan pembangunan tersebut. Menurut warga, apabila tindakan penghalangan terhadap program pemerintah dibiarkan, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk dan menghambat pembangunan di desa.

Sementara itu, Kepala Desa Penungkiren, Mardan Tarigan, mengaku heran dan terkejut atas terjadinya penyetopan pembangunan tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh proses pendirian koperasi dan pembangunan gedung telah dilaksanakan sesuai standar dan prosedur yang berlaku.

Ia juga menyayangkan jika ada pihak yang tidak setuju namun tidak menyampaikannya sejak awal pada saat musyawarah desa dilaksanakan.

Kapolsek Talun Kenas, AKP Ronald P. Manulang, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) terkait kejadian tersebut. Saat ini pihak kepolisian akan melakukan langkah awal berupa mediasi untuk mencari akar permasalahan dan mencari solusi terbaik agar situasi tetap kondusif.

Danramil 20/TK, Kapten Amir Nasution, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara pihak-pihak terkait, namun hingga saat ini belum ditemukan titik temu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga melakukan penyetopan pembangunan gedung KDMP belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan.

Warga berharap agar pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih dapat kembali dilanjutkan karena koperasi tersebut diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa serta meningkatkan kesejahteraan warga Desa Penungkiren. (Nando Ginting)

SendShareTweet
Sebelumnya

Siapkan Generasi Samosir Untuk Masa Depan Digital!

Selanjutnya

Jalin Sinergi dan Silaturahmi, Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan

Baca Juga

Tim UK FCDO, Bapperida Sumut dan Pemkab Samosir Tinjau Implementasi Pompa Air Tenaga Surya di Samosir
Daerah

Tim UK FCDO, Bapperida Sumut dan Pemkab Samosir Tinjau Implementasi Pompa Air Tenaga Surya di Samosir

16 Juli 2026
Kasus PTPN IV Cot Girek, Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum
Daerah

Kasus PTPN IV Cot Girek, Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum

15 Juli 2026
Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Melalui Paripurna DPRD Toba
Daerah

Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Melalui Paripurna DPRD Toba

14 Juli 2026
Pemkab Samosir dan Yayasan Bitra Perkuat Kelembagaan Pengelola PATS Sibonor Ompu Ratus
Daerah

Pemkab Samosir dan Yayasan Bitra Perkuat Kelembagaan Pengelola PATS Sibonor Ompu Ratus

13 Juli 2026
Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025
Daerah

Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025

13 Juli 2026
Wabup Samosir Hadiri Penutupan Jamdasu XI 2026, Beri Motivasi dan Apresiasi untuk Kontingen Samosir
Daerah

Wabup Samosir Hadiri Penutupan Jamdasu XI 2026, Beri Motivasi dan Apresiasi untuk Kontingen Samosir

13 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibur Paulus Simbolon Gelar Pesta Adat,  Sekaligus Investasi Kapal Fery di Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nahkoda Baru SRO Humbahas 2025-2030 Dilantik, Sekretariat SRO Dimulai dari Matiti Doloksanggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Tanpa Mahar,  Bupati Vandiko Resmikan Docking Kapal Muara Putih I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebagai Warga HKBP, Gandi Ikut Bertanggungjawab Terhadap RSU Taput yang Alami “Pertikaian”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah dan Penuh Kekeluargaan, PPOPS Gelar “Pesta Sombu Sihol & Ziarah Bersama” Sekaligus Lantik Pengurus Baru 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Samosir: Pesta Bolon Sagala Raja Wujud Nyata Persatuan dan Pelestarian Budaya Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Maling Motor Nyaris Tewas Dihajar Massa Di STM Hilir, Warga Soroti Dugaan Jaringan Pencurian.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In