RakyatPost.id, Jakarta,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil para pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta terkait kasus importasi barang.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di sejumlah lokasi di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (11/5) hingga Selasa (12/5).
“Terbuka kemungkinan. Artinya, kalau memang penyidik ada kebutuhan untuk mendapatkan penjelasan, keterangan dari Ditjen Bea dan Cukai wilayah Semarang tentu nanti penyidik juga akan menjadwalkan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Penggeledahan Kediaman Heri Black
Seperti diketahui, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, selama 2 hari. Pada Senin (11/5), penyidik menggeledah rumah pengusaha Heru Setiyono alias Heri Black.
Dari penggeledahan di rumah Heri Black, penyidik menemukan dan menyita barang bukti elektronik.
Dari sejumlah barang bukti yang diamankan dan disita tersebut, sudah dibuka, diekstrak oleh penyidik, di antaranya ditemukan adanya upaya-upaya dari pihak-pihak eksternal untuk menghambat proses penyidikan di KPK,” ungkap Budi.
Sita Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas
Pada Selasa (12/5), penyidik melakukan penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas. Di sana penyidik mencurigai salah satu kontainer.
Dan setelah dibuka, penyidik menemukan barang berupa onderdil kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus importasi barang. Kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray (BR).
“Penyidik menggeledah salah satu kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT BR. Dari penggeledahan terhadap satu kontainer tersebut, setelah dibuka, di dalamnya berisi sparepart-sparepart kendaraan yang tentu itu merupakan barang yang masuk dalam kategori lartas, atau dilarang ataupun dibatasi,” papar Budi.(Red/Ic)
















