RakyatPost.id, Samosir,– Menjawab tuntutan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Samosir mengambil langkah preventif dalam mengelola pengadaan barang dan jasa. Komitmen itu ditegaskan melalui Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang digelar di Hotel Labersa, Selasa (19/05/2026).
FGD dibuka langsung oleh Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk. Forum ini mempertemukan pelaku pengadaan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperkuat pemahaman serta membangun komunikasi yang lebih terbuka dalam setiap tahapan pengadaan.
Kegiatan ini diikuti Asisten II Hotraja Sitanggang, para SAB, pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir, Plt. Kepala UKPBJ Ronny Sirait, hingga pelaku pengadaan yang terdiri dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pokja pemilihan, dan pejabat pengadaan UKPBJ.

Sejumlah narasumber turut memberikan penguatan materi, di antaranya Tenaga Ahli Pengadaan Barang/Jasa Benny Rojeston Nainggolan, Kasi Datun Kejari Samosir Maulita Sary, Kasat Reskrim Polres Samosir Edward Sidauruk, Plt. Inspektur Kabupaten Samosir Mantun Sinaga, serta Tenaga Ahli LKPP.
Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk menegaskan, pengadaan barang dan jasa merupakan urat nadi pelayanan publik sekaligus penggerak pembangunan daerah. Karena itu, seluruh proses harus berjalan sesuai tahapan dan regulasi yang berlaku.
“Mitigasi risiko bukan lagi opsional, tetapi wajib dilakukan secara proaktif sejak dini. Tujuannya untuk mencegah potensi kerugian negara sekaligus memastikan hasil pengadaan berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegas Ariston.
Ia menekankan, pendekatan pengadaan tidak boleh lagi hanya berorientasi pada ketakutan terhadap risiko hukum. Yang lebih penting adalah memetakan, mengelola, dan meminimalisir risiko sejak tahap perencanaan.
Ariston juga menyoroti pentingnya sinergi antara pelaku pengadaan, APIP, dan APH sebagai fondasi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Saya berharap forum ini menjadi ruang konsultasi yang sehat, sehingga setiap kendala dalam proses pengadaan dapat didiskusikan lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan hukum,” ujarnya.
Melalui FGD ini, Pemkab Samosir ingin mengubah paradigma pengawasan dari yang bersifat represif menjadi edukatif dan preventif. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap pejabat pengadaan memiliki keberanian bekerja, namun tetap berada dalam koridor aturan.
Kehadiran APIP dan APH dalam satu forum bersama pelaku pengadaan memberi pesan jelas bahwa pencegahan jauh lebih penting dibanding penindakan. Kolaborasi ini diharapkan mampu membangun budaya kerja profesional serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Samosir. (SS).
















