• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

Mantan Pimpinan KPK Usul Pemerintah Buat Standar Audit Kerugian Negara

rakyatpost
19 Mei 2026
/ Hukum, Metro
0 0
0
Mantan Pimpinan KPK Usul Pemerintah Buat Standar Audit Kerugian Negara

RakyatPost.id, Jakarta,- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2024 Alexander Marwata mengusulkan agar pemerintah menyusun Standar Audit Penghitungan Kerugian Negara dalam konteks penegakan hukum.

Menurut dia, standarisasi tersebut dibutuhkan agar proses hukum tidak mengalami hambatan atau berpolemik, sehingga lembaga apapun seperti inspektorat, BPK, atau BPKP, bisa menghitung kerugian negara dengan cara yang standar.

Baca Juga

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Beting Kuala Kapias

Pemko Tanjungbalai Bersama Lapas Kelas IIB Laksanakan Deteksi Dini Kasus TB dan CKG

Pemko Tanjungbalai Gelar Upacara Peringatan Haornas ke-43 Tahun 2026

“Dan ketika nanti itu alat bukti audit diajukan di dalam persidangan, majelis hakim akan menguji berdasarkan standar itu,” kata Alexander usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Menurut dia, dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi karena menimbulkan kerugian negara yang terjadi akhir-akhir ini, besaran angka kerugian negara diperoleh dengan metode yang asumtif.

Dia pun heran ada perkara yang dakwaannya menetapkan nilai kerugian negara mencapai Rp5,2 triliun. Sementara itu menurut dia, hasil audit dari BPKP pada perkara tersebut menyatakan kerugian sebanyak Rp1,5 triliun.

“Suatu penetapan kan semua harus berdasarkan fakta persidangan, enggak bisa ngarang sendiri, gitu loh. Ya harus dijelaskan angka itu dari mana Rp5,2 triliun atau berapa itu kan,” katanya.

Sementara itu, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019–2022 Agung Firman Sampurna yang juga turut hadir dalam rapat di DPR RI itu mengusulkan dua opsi untuk menyelesaikan persoalan kerugian negara.

Dia menjelaskan opsi pertama yakni melakukan amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 32 beserta penjelasannya.

Sementara itu, opsi kedua adalah merevisi secara terbatas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dengan menambahkan norma yang menegaskan ketentuan penghitungan kerugian negara mengacu pada kewenangan BPK.

Ini bertujuan untuk mempertegas kewenangan konstitusional BPK dalam perhitungan dan penetapan kerugian negara, menghilangkan dualisme pengaturan, serta memastikan bahwa seluruh mekanisme penetapan kerugian negara mengacu kepada regulasi pemeriksaan keuangan negara,” kata dia.

Diketahui, Baleg DPR menggelar RDPU bersama sejumlah pakar hukum untuk membahas pelaksanaan UU Tindak Pidana Korupsi terkait kewenangan penghitungan kerugian negara menyusul adanya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tentang lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan pembahasan tersebut dilakukan untuk mencari titik tengah dan menghindari multitafsir kewenangan pihak-pihak yang bisa menghitung kerugian negara. (Red/ant)

SendShareTweet
Sebelumnya

Cegah Dini, Pemkab Samosir Perkuat Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

Selanjutnya

Bupati Samosir Usulkan Penanganan 15 Titik Blankspot ke BAKTI KOMDIGI

Baca Juga

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Beting Kuala Kapias
Hukum

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Beting Kuala Kapias

14 September 2026
Pemko Tanjungbalai Bersama Lapas Kelas IIB Laksanakan Deteksi Dini Kasus TB dan CKG
Metro

Pemko Tanjungbalai Bersama Lapas Kelas IIB Laksanakan Deteksi Dini Kasus TB dan CKG

14 September 2026
Pemko Tanjungbalai Gelar Upacara Peringatan Haornas ke-43 Tahun 2026
Metro

Pemko Tanjungbalai Gelar Upacara Peringatan Haornas ke-43 Tahun 2026

14 September 2026
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Konfercab VIII PC IPPNU
Metro

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Konfercab VIII PC IPPNU

14 September 2026
Peringati Haornas Ke-43, Pemko Tanjungbalai Gelar CFD dan Senam Bersama
Metro

Peringati Haornas Ke-43, Pemko Tanjungbalai Gelar CFD dan Senam Bersama

14 September 2026
Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga
Metro

Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga

12 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In