RakyatPost.id. Deli Serdang,– Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Deli Serdang (DS) Hasan Basri Siregar mengatakan, perang melawan narkoba di Indonesia hingga kini, masih menghadapi tantangan serius. Meski aparat penegak hukum terus melakukan penangkapan terhadap jaringan pengedar dan bandar besar, peredaran narkotika tetap tumbuh dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: mengapa narkoba seolah tidak pernah benar-benar bisa diberantas?
Narkoba bukan sekadar kejahatan biasa. Ia adalah ancaman nyata terhadap masa depan bangsa. Kehadirannya menghancurkan generasi muda secara perlahan, merusak kesehatan, ekonomi keluarga, hingga stabilitas sosial.
Setiap tahun, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri berhasil mengungkap peredaran tonase sabu, ganja, dan ekstasi. Namun ironisnya, setelah satu jaringan ditangkap, jaringan lain kembali muncul.
Persoalan utamanya bukan terletak pada lemahnya regulasi. Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum yang cukup kuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam aturan tersebut, bahkan tersedia ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup bagi bandar serta produsen narkotika berskala besar.
Konsistensi Penegakan Hukum
Publik masih sering menyaksikan bagaimana hukuman berat justru lebih banyak menjerat kurir kecil dan pengguna kelas bawah. Sementara bandar besar yang memiliki jaringan kuat kerap diduga masih mampu mengendalikan bisnis haramnya, bahkan dari balik jeruji penjara. Situasi inilah yang membuat efek jera sulit tercipta.
Dalam banyak diskursus publik, masyarakat mulai membandingkan sistem penegakan hukum di sejumlah negara yang menerapkan hukuman tegas, cepat, dan minim kompromi terhadap kejahatan narkotika.
Bukan berarti Indonesia harus meniru secara mentah, namun prinsip dasarnya patut menjadi perhatian: hukum harus memiliki kepastian, integritas aparat tidak boleh diperdagangkan, dan proses hukum tidak boleh menjadi ruang negosiasi.
Ada beberapa langkah mendasar yang dinilai perlu segera dibenahi jika Indonesia benar-benar serius ingin memberantas narkoba hingga ke akar.
Pertama, penegakan hukum harus difokuskan pada bandar besar dan jaringan internasional. Pengguna narkoba pada dasarnya merupakan korban ketergantungan yang membutuhkan rehabilitasi dan pemulihan.
Sebaliknya, bandar dan produsen adalah aktor utama yang merusak generasi bangsa. Karena itu, pendekatan hukum terhadap mereka harus dilakukan tanpa kompromi dan tanpa perlindungan tersembunyi.
Penguatan pengadilan khusus narkotika juga menjadi penting agar perkara besar tidak berlarut-larut dan kehilangan arah di meja peradilan.
Kedua, reformasi internal aparat penegak hukum harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Peredaran narkoba tidak akan pernah benar-benar hilang apabila masih ada oknum aparat yang bermain sebagai pelindung jaringan bandar.
Dugaan praktik suap dalam proses penyelidikan, penuntutan hingga pelaksanaan vonis menjadi ancaman nyata bagi wibawa hukum negara.
Audit berkala, pengawasan ketat, sistem pelaporan anonim masyarakat, hingga sanksi berat terhadap aparat yang terbukti terlibat menjadi langkah yang harus dijalankan tanpa pandang bulu.
Ketiga, negara harus membedakan secara jelas penanganan terhadap pengguna dan bandar. Penjara yang dipenuhi pengguna narkoba justru berpotensi menjadi tempat lahirnya jaringan baru dan membebani negara.
Rehabilitasi yang terukur dan pengawasan yang ketat lebih relevan diterapkan kepada pengguna. Sementara bandar harus diputus mata rantai bisnis dan jaringan finansialnya hingga ke akar.
Keempat, transparansi proses hukum perlu diperluas untuk memperkuat pengawasan publik. Sistem digitalisasi peradilan, publikasi putusan kasus besar, hingga keterbukaan penanganan perkara dapat menjadi instrumen penting dalam mencegah praktik mafia hukum. Transparansi merupakan benteng utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Selama ini publik kerap melontarkan kritik bahwa hukum di Indonesia “tajam ke bawah namun tumpul ke atas.” Kritik tersebut lahir dari kekecewaan masyarakat terhadap praktik hukum yang dinilai belum sepenuhnya menghadirkan rasa keadilan.
Padahal, tujuan utama hukum bukan sekadar menghukum, melainkan menciptakan efek jera dan menjaga masa depan bangsa.
Indonesia memang merupakan negara hukum yang menjunjung due process of law. Namun proses hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda keadilan.
Ketika vonis telah berkekuatan hukum tetap, maka pelaksanaannya harus dijalankan secara tegas. Demikian pula ketika aparat terbukti melindungi bandar narkoba, penindakan harus dilakukan secara terbuka dan profesional.
Perang terhadap narkoba tidak cukup hanya melalui imbauan moral, seminar, atau slogan kampanye. Perlawanan nyata baru akan terasa ketika hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih dan tanpa ruang kompromi.
Sebab selama hukum masih bisa dinegosiasikan, narkoba akan terus menemukan tempat untuk hidup. Dan selama narkoba tetap hidup, generasi muda Indonesia akan terus menjadi taruhannya.
(Mhb)
















