RakyatPost.id, Jakarta, – Pendaftaran Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas) resmi dibuka hingga 30 Agustus 2026. Sekolah kedinasan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ini menyediakan enam jurusan D4.
Kuota yang tersedia adalah 405 mahasiswa baru yang terdiri dari 375 peserta umum dan afirmasi serta 30 formasi untuk PNS di lingkungan Kemenimipas.
Biasanya, sekolah kedinasan memiliki persyaratan yang ketat terkait kemampuan fisik peserta. Salah satunya ada pada penghilatan. Lantas, apakah sekolah kedinasan Poltekimipas boleh pakai kacamata?
Pelamar Poltekimipas 2026 tidak boleh menggunakan kacamata ataupun softlens. Selain itu, pelamar juga tidak boleh buta warna, tidak tuli, dan tidak bisu.
Biasanya, sekolah kedinasan memiliki persyaratan yang ketat terkait kemampuan fisik peserta. Salah satunya ada pada penghilatan. Lantas, apakah sekolah kedinasan Poltekimipas boleh pakai kacamata?
Syarat Pendaftaran Poltekimipas 2026
Selain persyaratan di atas, berikut syarat yang wajib dipenuhi pendaftar Poltekimipas 2026:
1. Warga negara Indonesia (laki-laki / perempuan)
2. Pendidikan SLTA /sederajat, dengan nilai ijazah rata-rata minimal 70 (dibuktikan dengan ijazah)
3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal tanggal pengumuman pendaftaran seleksi (dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir)
4. Tinggi badan bagi laki-laki minimal 168 cm, bagi perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh tim medis yang telah ditunjuk panitia
5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas Narkoba, bebas penyakit menular (HIV/AIDS, Hepatitis B), tidak memakai kacamata dan atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, tidak pernah mengalami patah tulang, tidak kelainan seksual terhadap objek (pedophilia, necrophilia, lesbi, gay, biseksual, atau bestiality) dan penyimpangan seksual seperti transgender.
6.Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya (kecuali tato/tindik adat, dibuktikan dengan surat keterangan ketua adat setempat).
7.Bagi perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga (kecuali tato/tindik adat, dibuktikan dengan surat keterangan ketua adat setempat).
8.Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
9.Bagi perempuan belum pernah melahirkan/tidak dalam keadaan hamil dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat
10.Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
11.Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12 Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sekolah tinggi kedinasan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
13.Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
14.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
15.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi penerimaan CPNS/PPPK/Sekolah Kedinasan.
16.Bersedia ditempatkan pada seluruh unit kerja di wilayah Indonesia.
17.Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.
18.Tidak akan membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, judi online dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
19.Bersedia mengganti biaya pendidikan jika tidak menyelesaikan pendidikan karena mengundurkan diri.
Jurusan yang tersedia di Poltekimipas adalah:
D4 Teknik Pemasyarakatan
D4 Manajemen Pemasyarakatan
D4 Bimbingan Kemasyarakatan
D4 Hukum Keimigrasian
D4 Administrasi Keimigrasian
D4 Manajemen Teknologi Keimigrasian.
Cara Pendaftaran Poltekimipas 2026 :
1.Calon peserta formasi umum dan afirmasi Papua wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
2.Calon peserta formasi pegawai melakukan pendaftaran melalui portal https://catar.kemenimipas.go.id
3.Selama proses seleksi, peserta tidak boleh melakukan komunikasi dengan panitia yang mengarah pada tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan.
Jadwal Seleksi Poltekimipas 2026
Pendaftaran online dan unggah dokumen: 18 – 30 Agustus 2026
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 2 – 3 September 2026
Masa sanggah: 4 – 5 September 2026
Pengumuman pasca sanggah: 7 – 8 September 2026
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 22 September – 7 Oktober 2026
Pengumuman hasil SKD: 1 – 13 Oktober 2026
Pengumuman kelulusan akhir: 21 Oktober – 1 November 2026.
Itulah syarat pendaftaran Poltekimipas 2026. (Red/dtk)






