RakyatPost.id. Deli Serdang,- Gagalnya pelaksanaan penyerahan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama almarhumah Sinik Br Ginting yang sebelumnya telah disepakati melalui mediasi di Kantor Camat STM Hilir menuai kritik keras dari Ketua Umum Aliansi Masyarakat Perduli Keadilan (AMPK), Rahman JP Hutabarat.
Rahman JP Hutabarat mempertanyakan tidak hadirnya Camat STM Hilir, Sandi Sihombing dan Kapolsek STM Hilir AKP Ronald P.Manullang, pada agenda yang sebelumnya disepakati akan dilaksanakan di Kantor Desa Talapeta, Kamis (9/7/2026) pukul 10.00 WIB.
Menurut Rahman JP Hutabarat, ketidakhadiran kedua pejabat tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, terlebih karena kesepakatan itu sebelumnya dibuat di hadapan para pihak dan dituangkan dalam berita acara.
“Masyarakat tentu berhak bertanya mengapa kesepakatan yang sudah dibuat justru tidak terlaksana. Jangan sampai muncul kesan bahwa keputusan yang sudah disepakati bisa berubah tanpa penjelasan yang memadai. Kondisi seperti ini hanya akan menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan. Atau jangan – jangan Camat dan Kapolsek diduga sudah dikendalikan atau kata lain telah disetir Kades Talapeta. Ada apa dibalik semua ini, atau ada persekongkolan” ujar Rahman JP Hutabarat kepada sejumlah wartawan.
Rahman JP Hutabarat juga menyampaikan dugaan dan penilaiannya bahwa terdapat pihak-pihak yang memiliki pengaruh terhadap batalnya agenda tersebut. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sebelumnya, pada Senin (6/7/2026), AMPK menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan STM Hilir. Setelah melalui mediasi yang berlangsung cukup panjang, para pihak menyepakati bahwa SKT atas nama almarhumah Sinik Br Ginting akan diserahkan kepada Nuah Barus, yang sebelumnya mendampingi almarhumah dalam pengurusan administrasi.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Camat STM Hilir, Kapolsek Talun Kenas, Kades Talapeta, dan perwakilan AMPK, serta pihak-pihak terkait.
Penyerahan dijadwalkan berlangsung di Kantor Desa Talapeta pada Kamis (9/7/2026) pukul 10.00 WIB.
Namun hingga waktu yang telah ditentukan, penyerahan dokumen tersebut tidak terlaksana.
Rahman menilai kegagalan menjalankan hasil mediasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kesepakatan seharusnya menjadi komitmen yang dihormati. Jika memang terdapat kendala hukum atau administrasi, masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” katanya.
Menurut Rahman JP Hutabarat, persoalan yang diperjuangkan bukan sekadar pengembalian selembar dokumen, melainkan menyangkut kepastian hukum, kepastian pelayanan publik, serta konsistensi pemerintah dalam menjalankan hasil mediasi yang telah disepakati bersama.
Ia menjelaskan, SKT tersebut diserahkan pada Januari 2024 melalui Kaur Pemerintahan Desa Talapeta, Cipta Tarigan, sebagai bagian dari persyaratan administrasi pemecahan surat setelah transaksi jual beli tanah.
Beberapa waktu kemudian, pemilik SKT, almarhumah Sinik Br Ginting, meninggal dunia sehingga proses administrasi tidak berlanjut.
Menurut RahmanJP Hutabarat, hingga kini dokumen tersebut belum dikembalikan kepada pihak yang dinilai berhak menerimanya.
Sementara itu, Kepala Desa Talapeta, Manase Barus, sebelumnya menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya belum berani menyerahkan SKT tersebut karena terdapat pihak lain yang mengaku sebagai keluarga almarhumah dan keberatan kalau SKT tersebut diserahkan kepada Nuah Barus dan mengklaim memiliki kepentingan atas dokumen tersebut.
Camat STM Hilir Sandi Sihombing ketika dihubungi via telp belum bersedia diwawancarai karena mengaku sibuk akan menghadiri rapat dikabupaten.
Di sisi lain, Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald P. Manullang menyampaikan kepada wartawan melalui sambungan telepon bahwa dirinya lupa terhadap jadwal agenda tersebut. Meski demikian, ia mengaku telah menugaskan anggotanya untuk menghadiri kegiatan dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelesaian persoalan SKT tersebut masih belum mencapai titik akhir.
(Nando Ginting)










