RakyatPost.id, Deli Serdang,– Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pembongkaran Tower Seluler milik PT Tower Bersama Infrastucture Terbuka (TBIG) di Jalan Setia Budi Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam kamis,(26-02-2026).
Pembongkaran Tower Seluler milik PT TBIG ini dilakukan karena tower seluler tersebut tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang.

Pihak TBIG yang dikonfirmasi mengatakan bahwa tower bersama ini mereka ambil alih dari PT Komselindo pada tahun 2000 an atau lebih kurang 30 tahun dan sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun yang tertulis tahun 1997.

Saat ini proses pengurusan IMB lama menjadi PBG sedang diurus oleh pihak PT TBIG di Dinas DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang menurut pihak TBIG yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dari hasil informasi di tower tersebut, terlihat bupati, dr Asri Ludin Tambunan yang emosional dan arogan memutuskan untuk melaksanakan pembongkaran tower bersama milik PT TBIG kepada Satpol-PP Kabupaten, walaupun ada seorang pria yang menjadi perwakilan PT TBIG yang sudah bermohon ditempat.
Di lokasi penertiban, perwakilan pihak perusahaan PT TBIG sempat berupaya memohon kepada Bupati agar tower tidak dibongkar dan berjanji akan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan

Namun, Bupati yang akrab ditegur Aci tersebut menolak mentah-mentah permintaan tersebut mengingat pelanggaran administrasi yang sudah berlangsung lama.
Meski pihak perusahaan berkilah bahwa menara tersebut dalam posisi aktif, Bupati tetap menginstruksikan personel Satpol PP untuk segera melakukan eksekusi tanpa penundaan.
Ketegasan pemerintah daerah ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pemilik bangunan komersial yang mengabaikan kewajiban regulasi nasional
Sangat disayangkan kata seorang masyarakat dilokasi, Pembongkaran Tower Seluler ini bakal merugikan pengguna jaringan selular dari operator Telkomsel dan XL yang berada dalam jangkauan tower milik PT TBIG tersebut.
Ketika kita konfirmasi tentang jadwal pembongkaran tower tersebut, Aci Tambunan via seluler terjawab bahwa HP ditangan admin dan bakal diteruskan ke bapak Bupati. (Mhb)















