RakyatPost.id. Deli Serdang,– Rapat mediasi konflik antara Pemerintah Desa Penungkiren dan warga terkait pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kecamatan STM Hilir berakhir tanpa kesepakatan.
Mediasi yang digelar di Aula Kantor Camat STM Hilir, Senin (13/4/2026), difasilitasi Camat STM Hilir, Sandi Sihombing. Pertemuan ini turut dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, serta perwakilan warga.
Hadir dalam mediasi tersebut antara lain perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang, jajaran TNI-Polri, pemerintah desa, serta 10 perwakilan warga yang ditunjuk. Namun, jumlah warga yang datang membludak hingga hampir seratus orang.
Mediasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas penolakan sebagian warga terhadap pembangunan gerai KDMP di lahan yang mereka klaim sebagai tanah wakaf.
Dalam forum tersebut, perwakilan warga, di antaranya Tempat Barus, Dedi Barus, Darwin Tarigan, Petrus Kaban, dan Anugrah Sitepu, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah wakaf yang telah dikelola sejak lama. Mereka menyebut lahan itu ditanami pohon asam gelugur yang telah berusia 12 hingga 15 tahun dan memberikan kontribusi bagi kas desa.
Warga juga menyampaikan bahwa lahan wakaf tersebut sebelumnya memiliki dokumen yang diterbitkan pemerintah desa pada tahun 2013 silam. Namun, dokumen itu disebut hilang akibat kebakaran kantor desa pada Maret 2025 lalu.
Adapun sejumlah keberatan warga terhadap pembangunan gerai KDMP meliputi:
Penebangan sembilan pohon asam gelugur yang dinilai merugikan warga,
Dugaan kesalahan administrasi, di mana daftar hadir rapat dianggap sebagai persetujuan warga, Kekhawatiran hilangnya fungsi lahan wakaf sebagai area pemakaman di masa mendatang.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Penungkiren menyatakan seluruh proses pembangunan telah melalui tahapan sesuai prosedur, termasuk musyawarah desa pada 23 November 2025 dan 19 Januari 2026 yang disebut menghasilkan persetujuan.
Pembangunan gerai KDMP sendiri dimulai pada 11 Maret 2026, namun terhenti sekitar sepekan kemudian setelah dihentikan oleh sekelompok warga. Lubang pondasi yang telah digali bahkan disebut kembali ditutup.
Konflik sempat memanas sebelumnya saat ratusan warga mendatangi Polsek Talun Kenas pada 7 April 2026 untuk mengawal enam warga yang dipanggil terkait laporan pengaduan masyarakat (dumas).
Dalam mediasi, pihak kecamatan menegaskan bahwa proses pendirian KDMP telah memenuhi ketentuan, mulai dari musyawarah desa, pembentukan pengurus, hingga pengesahan badan hukum.
Namun, suasana rapat memanas saat sejumlah warga menanggapi penjelasan perwakilan Dinas Koperasi dan UKM dengan nada tinggi. Ketegangan yang meningkat membuat forum mediasi tidak kondusif.
Rapat akhirnya berakhir tanpa kesepakatan setelah warga memilih membubarkan diri. (Nando Ginting)















