• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Pemkab Samosir Berlakukan WFH Sepekan Sekali, Layanan Publik Tetap Normal

rakyatpost
15 April 2026
/ Daerah
0 0
0
Pemkab Samosir Berlakukan WFH Sepekan Sekali, Layanan Publik Tetap Normal

RakyatPost.id, Samosir, – Pemerintah Kabupaten Samosir mulai memberlakukan sistem kerja kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk efisiensi anggaran dan energi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 100.3.4.2/1/SETDA tanggal 9 April 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Samosir. WFH berlaku mulai Rabu (15/4/2026) dan dilaksanakan satu kali sepekan, setiap hari Rabu.

Baca Juga

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut

Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat

CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan

Edaran tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Selain menekan penggunaan anggaran dan energi, sistem kerja ini diharapkan meningkatkan kinerja ASN melalui pemanfaatan teknologi, termasuk pengawasan berbasis aplikasi E-Kinerja.

Layanan publik yang bersifat langsung tetap berjalan normal di kantor. Sejumlah unit kerja tidak diberlakukan WFH, antara lain pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, lurah, serta perangkat daerah yang memberi layanan langsung ke masyarakat.

Unit yang tetap WFO meliputi BPBD, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup bidang kebersihan dan persampahan, Disdukcapil, DPMPTSP, RSUD dr. Hadrianus Sinaga, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, sektor pendidikan PAUD hingga SMP/sederajat, serta Bapenda.

Pengawasan ASN yang WFH dilakukan berjenjang oleh atasan langsung melalui grup WhatsApp perangkat daerah. ASN wajib menyampaikan laporan kegiatan harian dan merespons instruksi atasan secara interaktif paling lambat lima menit.

ASN WFH juga wajib melaporkan lokasi domisili real time via Google Map saat jam masuk dan pulang kerja. Sementara ASN WFO diarahkan menggunakan satu ruangan tertentu untuk menghemat listrik di ruang lainnya.

Setiap pimpinan perangkat daerah wajib melaporkan pelaksanaan WFH kepada Bupati Samosir melalui Kepala BKPSDM untuk ditindaklanjuti, termasuk pemberian dispensasi kehadiran melalui aplikasi Face Recognition.

Pemkab Samosir berharap kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik sekaligus menjadi langkah adaptif transformasi budaya kerja ASN. Penerapan WFH akan dimonitor pimpinan dan dievaluasi secara berkala. (SS).

SendShareTweet
Sebelumnya

HUT ke-78 Sumut, Gubsu Sebut Kolaborasi Kunci Wujudkan Daerah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Selanjutnya

Kalapas Tanjungbalai Klarifikasi Pemberitaan, Pastikan Tidak ada WB Beraktivitas Narkoba Dan Lodes

Baca Juga

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut
Daerah

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut

12 September 2026
Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat
Daerah

Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat

12 September 2026
CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan
Daerah

CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan

11 September 2026
Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo
Daerah

Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo

11 September 2026
Pemkab Samosir Meluruskan Terkait Informasi Penertiban Pedagang Di Menara Pandang Tele 
Daerah

Pemkab Samosir Meluruskan Terkait Informasi Penertiban Pedagang Di Menara Pandang Tele 

9 September 2026
Listrik Segera Masuk Hasinggahan, Bupati Vandiko : Ini Bukti Komitmen Pemkab Samosir Buka Keterisolasian
Daerah

Listrik Segera Masuk Hasinggahan, Bupati Vandiko : Ini Bukti Komitmen Pemkab Samosir Buka Keterisolasian

8 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In