RakyatPost.id, Samosir,– Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menyelenggarakan Pelatihan dan Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia aparatur Pemkab Samosir dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Bupati Samosir yang diwakili oleh Asisten II Hotraja Sitanggang di Hotel Labersa pada Jumat, 31 Oktober 2025. Turut hadir Asisten III Arnod Sitorus, para Staf Ahli Bupati (SAB), Kepala UKPBJ Golfried Harianja, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pelaku pengadaan barang dan jasa dari OPD se-Kabupaten Samosir.
Pelatihan dan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), Benny Nainggolan dan Faisal Girsang. Materi pelatihan dibagi menjadi 4 sesi, yaitu pokok perubahan Perpres 46 Tahun 2025, peran dan tanggung jawab pelaku pengadaan, implementasi Perpres terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah, serta strategi implementasi dan best practice.
Asisten II Hotraja Sitanggang menyampaikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa merupakan tahapan krusial dalam memastikan efisiensi dan transparansi. “Peningkatan SDM pengadaan barang dan jasa adalah sebuah keharusan. Pelatihan dan sosialisasi ini merupakan upaya serius Pemkab Samosir untuk memastikan ASN yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa memiliki kompetensi, pemahaman, dan integritas,” kata Hotraja.
Kepala UKPBJ Samosir, Golfried Harianja, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sosialisasi, tetapi juga pelatihan yang akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkompeten. “Dengan kegiatan ini, peserta akan memperoleh sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa,” terang Golfried.
Melalui pelatihan dan sosialisasi ini, diharapkan ASN di Pemkab Samosir yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa dapat memperkaya pengetahuan dan bekerja dengan optimal, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat. (SS).








