• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Eks Kades Paluh Kurau Yang Di Pecat Bupati Deliserdang, Kalah Dalam Gugatan Di PTUN Medan.

adminberita
26 November 2025
/ Daerah, Hukum
0 0
0
Eks Kades Paluh Kurau Yang Di Pecat Bupati Deliserdang, Kalah Dalam Gugatan Di PTUN Medan.

RakyatPost.id, Deliserdang,– Polemik gugatan Muhammad Yusuf Batubara, eks Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak kepada Bupati Deliserdang dr H Asri Ludin Tambunan, akhirnya menemui titik terang.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam amar putusannya nomor: 58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025, menyatakan menolak gugatan penggugat (Muhammad Yusuf Batubara) secara keseluruhan.

Baca Juga

Kanal Hukum Ternoda : Judi ‘Gagak’ Dedi & Irfan Kebal Hukum di Wilayah Polsek Biru-Biru?

Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas dan Pastikan Taat Pajak

PSI Jadi Harapan Baru Warga Samosir untuk Perjuangkan Pembangunan Daerah

Artinya, Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan menang atas gugatan yang diajukan oleh Muhammad Yusuf Batubara tersebut.

“Keputusan Bupati Deliserdang nomor: 185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak sudah sesuai prosedur yang berlaku. Ini dibuktikan dengan ditolaknya secara keseluruhan gugatan yang dilakukan Muhammad Yusuf Batubara di Pengadilan Tata Usaha Negera Medan dengan nomor register 58/G/2025/PTUN.MDN,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Muslih Siregar SH dalam keterangan resminya, Rabu (26/11/2025).

Sebelumnya, tambah Kabag Hukum, Muslih Siregar, keputusan Bupati Deliserdang nomor: 185 ditetapkan berdasarkan Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Deliserdang, menyimpulkan Kepala Desa Paluh Kurau (Muhammad Yusuf Batubara) telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan desa.
( MHB )

 

SendShareTweet
Sebelumnya

Jelang Nataru, Bulog Sumut Pastikan Bahan Pokok Terkendali

Selanjutnya

Gubsu Kirim Tim dan Peralatan Evakuasi ke Sejumlah Wilayah Bencana di Sumut

Baca Juga

Kanal Hukum Ternoda : Judi ‘Gagak’ Dedi & Irfan Kebal Hukum di Wilayah Polsek Biru-Biru?
Daerah

Kanal Hukum Ternoda : Judi ‘Gagak’ Dedi & Irfan Kebal Hukum di Wilayah Polsek Biru-Biru?

19 Mei 2026
Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas dan Pastikan Taat Pajak
Daerah

Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas dan Pastikan Taat Pajak

18 Mei 2026
PSI Jadi Harapan Baru Warga Samosir untuk Perjuangkan Pembangunan Daerah
Daerah

PSI Jadi Harapan Baru Warga Samosir untuk Perjuangkan Pembangunan Daerah

18 Mei 2026
Vonis 9 Tahun untuk Pembunuh Jimmy Simbolon, Keluarga : Ini Jauh dari Keadilan
Daerah

Vonis 9 Tahun untuk Pembunuh Jimmy Simbolon, Keluarga : Ini Jauh dari Keadilan

18 Mei 2026
Wagub Surya Hadiri Resepsi Hari Jadi ke-154 Kota Binja
Daerah

Wagub Surya Hadiri Resepsi Hari Jadi ke-154 Kota Binja

17 Mei 2026
Dugaan Pencurian Gaba-Gaba Salib, Dikecam Ketua Pembina Yayasan Sitolu Hae Horbo Nikolas Naibaho
Daerah

Dugaan Pencurian Gaba-Gaba Salib, Dikecam Ketua Pembina Yayasan Sitolu Hae Horbo Nikolas Naibaho

17 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • INI GURU SEJATI!” Ketua Yayasan Siraja Batak Nikolas Naibaho Terharu, Disdik Samosir Sisihkan Gaji untuk 4 Tragedi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok! Pomparan Simbolon Se-Samosir Kumpul di Sopo Bolon, Ketum Effendi Simbolon Hadir Lantik 38 Sektor PSBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Bersih Mengalir! Samosir Dapat 30 Sumur Bor Bantuan KASAD, Bupati & Dandim Langsung  Launching 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hangatnya Paskah di Samosir :  dr. Iwan Sihaloho Layani Konsultasi Kesehatan Ibu Happy Basa Silaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka di Hariara Pintu : Disdik Samosir Peluk Keluarga Krishna & Temannya, Serahkan Santunan Rp5 Juta Per Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Akbar PSBI Samosir Dihadiri Effendi Simbolon, Bupati Vandiko Siap Support Program

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Jadi Harapan Baru Warga Samosir untuk Perjuangkan Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In