• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

Notaris Tiromsi Sitanggang Dituntut Pidana Mati, Ini Kasusnya

rakyatpost
8 Juli 2025
/ Hukum, Medan
0 0
0
Notaris Tiromsi Sitanggang Dituntut Pidana Mati, Ini Kasusnya

RakyatPost.id, Medan,– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut hukuman mati notaris Tiromsi Sitanggang (58), karena melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana mati,” tegas JPU Risnawati Ginting di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7).

Baca Juga

Sangat Miris, Masih Ada Gaji Guru Swasta Rp500 ribu – Rp800 ribu Perbulan

MPKW Sumut–Aceh Berikan Tali Kasih Natal 2025 kepada Guru Sekolah Kristen dan Wartawan

Tokoh Masyarakat Karo Alexander Ketaren Meninggal Dunia

JPU mengatakan perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan Grippa Sihotang (DPO) dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rusman Maralen Situngkir,” jelas Risnawati Ginting.

JPU Risnawati menyebut tidak ditemukan satupun hal yang meringankan pada diri terdakwa. Sebaliknya, kata dia, terdapat sejumlah hal yang memberatkan, termasuk latar belakang terdakwa sebagai akademisi bergelar doktor di bidang hukum.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban yang merupakan suaminya sendiri dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata JPU Risnawati.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Eti Astuti menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Hakim Eti Astuti.

JPU Risnawati dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan terdakwa Tiromsi bersama dengan Grippa Sihotang (DPO), diduga merencanakan pembunuhan terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir sejak Februari 2024

Sebelum melakukan pembunuhan, terdakwa secara diam-diam mendaftarkan suaminya sebagai pemegang polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta,” kata JPU Risnawati.

Sebagai persyaratan, lanjut JPU, terdakwa meminta anaknya mengambil foto korban sambil memegang KTP.

Kemudian pada 23 Februari 2024, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Laboratorium Prodia guna mempercepat proses validasi klaim asuransi.

“Korban akhirnya ditemukan meninggal dunia di rumah mereka pada 22 Maret 2024, dalam kondisi mencurigakan,” jelas dia.

Awalnya, kata JPU, terdakwa mengklaim korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Namun pihak keluarga tidak langsung percaya dan melapor peristiwa tersebut ke Polsek Medan Helvetia dan disarankan agar korban divisum dan diautopsi.

“Dari hasil penyelidikan polisi dan autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan serta luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban,” ujar JPU Risnawati Ginting.(ant/red)

SendShareTweet
Sebelumnya

Massa KAMAK Geruduk KPK dan Istana, Desak Bobby Nasution Ditetapkan Tersangka

Selanjutnya

Bupati Samosir Dampingi Gubsu, dalam Konferensi Pertama Destinasi Geowisata Kaldera Toba Unesco Global Geopark 2025

Baca Juga

Sangat Miris, Masih Ada Gaji Guru Swasta Rp500 ribu – Rp800 ribu Perbulan
Medan

Sangat Miris, Masih Ada Gaji Guru Swasta Rp500 ribu – Rp800 ribu Perbulan

16 Desember 2025
MPKW Sumut–Aceh Berikan Tali Kasih Natal 2025 kepada Guru Sekolah Kristen dan Wartawan
Medan

MPKW Sumut–Aceh Berikan Tali Kasih Natal 2025 kepada Guru Sekolah Kristen dan Wartawan

15 Desember 2025
Tokoh Masyarakat Karo Alexander Ketaren Meninggal Dunia
Medan

Tokoh Masyarakat Karo Alexander Ketaren Meninggal Dunia

15 Desember 2025
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
Medan

Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah

14 Desember 2025
Gubsu Berharap Sinergi Pemprov Sumut Dengan Kodam I/BB Terus Terjalin
Medan

Gubsu Berharap Sinergi Pemprov Sumut Dengan Kodam I/BB Terus Terjalin

14 Desember 2025
PMPHI Ingatkan Masyarakat Jangan Bebani Prabowo
Medan

PMPHI Ingatkan Masyarakat Jangan Bebani Prabowo

13 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Pemerintah Kabupaten Samosir Terbitkan Surat Edaran untuk Melindungi Lingkungan

    Pemerintah Kabupaten Samosir Terbitkan Surat Edaran untuk Melindungi Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubsu Bobby Hadiri Pernikahan Joandrew & Bintang, Bupati Samosir Ucapkan Terima Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di-PHK Sepihak, Tiga Manajer RS Columbia Asia Medan Mengadu ke Disnaker Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Futsal Piala Bupati Samosir Cup II 2025 Resmi Dimulai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapan Terima Kasih dari Keluarga Besar Op. Paulina Gultom Br. Matondang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2P Dinas Kesehatan Samosir Periksa Kualitas Air Minum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Pemerintah Kabupaten Samosir dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dukung Petani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Samosir Tingkatkan Produksi Pertanian dan Kesejahteraan Petani dengan Pompa Air Bertenaga Surya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In