• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Polres Constatering Objek Perkara Eksekusi di Desa Pardugul Pangururan

adminberita
15 Mei 2025
/ Daerah, Hukum
0 0
0
Polres Constatering Objek Perkara Eksekusi di Desa Pardugul Pangururan

RakyatPost.id, Samosir, – Proses constatering (pencocokan) objek perkara eksekusi yang dilaksanakan di Desa Pardugul Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Kamis (15/5/2025), berlangsung aman dan terkendali berkat pengamanan ketat dari Polres Samosir, Polsek Pangururan bersama TNI.

Pengamanan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat permintaan dari Pengadilan Negeri Balige tanggal 2 Mei 2025, terkait pelaksanaan constatering.

Baca Juga

Bupati Samosir Dampingi Gubsu Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI

Pemkab Samosir Gelar Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

KPK Usut Asal-usul Duit Rp 2,8 Miliar di Rumah Kadis PUPR Sumut

Pelaksanaan pengamanan dipimpin langsung oleh PS. Kabag Ops Polres Samosir Kompol Tito Juardi, didampingi Kasat Samapta Polres Samosir AKP Nandi Butarbutar, S.H, Kapolsek Pangururan AKP B.T. Dalimunthe, serta unsur TNI dari Koramil Simanindo Kapten Arh Edi Waryanto.

Dalam arahannya, Kompol Tito Juardi menegaskan bahwa kehadiran aparat keamanan adalah bentuk tugas negara untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menjaga ketertiban umum. Ia juga menegaskan bahwa Polres Samosir bersikap netral dan menjalankan tugas sesuai hukum. “Jika ada keberatan dari pihak manapun, silakan tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Constatering dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H, didampingi Panmud Perdata Heppi Sinaga, S.H, dan Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H. Kegiatan juga dihadiri kuasa hukum pemohon Renti Situmeang, S.H., M.H., para termohon, tokoh gereja HKBP, Kepala Desa Pardugul, serta petugas dari BPN Kabupaten Samosir.

Kegiatan diawali dengan pembacaan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balige. Objek perkara yang dicocokkan adalah sebidang tanah seluas ± 3.000 m² yang terletak di Kompleks Gereja HKBP Buhit, Desa Pardugul. Objek tersebut merupakan bagian dari perkara hukum yang telah inkracht berdasarkan putusan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.

Saat proses pengukuran berlangsung, salah satu termohon, LS, menyampaikan keberatannya. Namun seluruh rangkaian kegiatan constatering tetap berlangsung tertib hingga selesai sekitar pukul 11.00 WIB.

PLT Kasi Humas Polres Samosir Brigpol Gunawan Situmorang mengatakan, “Pelaksanaan pengamanan Constatering ini dalam Perkara antara HKBP sebagai Pemohon Eksekusi melawan 6 (enam) orang Termohon Eksekusi yang berjalan aman dan kondusif berkat sinergi antara Polres Samosir, Polsek Pangururan, dan unsur TNI.” (SS).

SendShareTweet
Sebelumnya

Gubsu Ajak Bupati Samosir Audiensi ke Kementerian Perhubungan

Selanjutnya

Buku Reunifikasi Korea Karya Dr Teguh Santosa, Ditetapkan Rekor MURI

Baca Juga

Bupati Samosir Dampingi Gubsu Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI
Daerah

Bupati Samosir Dampingi Gubsu Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI

4 Juli 2025
Pemkab Samosir Gelar Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Daerah

Pemkab Samosir Gelar Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

4 Juli 2025
KPK Usut Asal-usul Duit Rp 2,8 Miliar di Rumah Kadis PUPR Sumut
Hukum

KPK Usut Asal-usul Duit Rp 2,8 Miliar di Rumah Kadis PUPR Sumut

3 Juli 2025
Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara
Hukum

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara

3 Juli 2025
Ini Alasan Kejagung Tunjukkan Uang Triliunan Saat Konferensi Pers
Hukum

Ini Alasan Kejagung Tunjukkan Uang Triliunan Saat Konferensi Pers

2 Juli 2025
Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela Dibuka
Daerah

Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela Dibuka

2 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • R Rianto R Naibaho S.Pd Calon Tunggal,  Pendaftaran Pengurus PGRI Samosir Ditutup

    R Rianto R Naibaho S.Pd Calon Tunggal, Pendaftaran Pengurus PGRI Samosir Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Perhutani Cek Fakta Pengelolaan HKM Kelompok Tani Hutan Dosroha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Libur Sekolah, Tetty Naibaho : Sumbang PAD Samosir Rp 866.860.000 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vandiko Saksikan, Bantuan KASAD Pembersih Eceng Gondok Beroperasi di Danau Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Samosir Terima LKPJ 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vandiko T Gultom Dukung Percepatan Pembentukan SPPG Program Nasional MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMPHI Sumut : Prabowo Jangan Hanya “Manis Dibibir”, Stop Tontonan 4 Pulau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JMSI Tabagsel Resmi Dibentuk, Cakup Lima Kabupaten di Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In