• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Medan

Kapolsek, Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Medan Baru di Laporkan Ke Propam Polda Sumut

rakyatpost
8 Juni 2026
/ Medan
0 0
0
Kapolsek, Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Medan Baru di Laporkan Ke Propam Polda Sumut

RakyatPost.id, Medan,– Didampingi kuasa hukumnya Dongan Nauli Siagian,SH, Bayu Subronto,SH dan Arief Cahyadi,SH dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, korban penganiayaan berinisial KN (41) resmi mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Medan Baru, Senin (8/6/2026).

Laporan ini dilayangkan lantaran penanganan kasus penganiayaan dengan ancaman Pembunuhan yang dialami korban dinilai tidak profesional, Karena belum ada 1×24 jam atau lebih kurang 3 jam setelah ditangkap, pelaku penganiayaan diketahui telah dilepaskan pihak Polsek Medan Baru.

Baca Juga

Disdik Kota Medan “Bungkam” Terkait Kecelakaan Siswa di SD Integritas Bangsa

Haornas ke-43, Gubsu Bobby Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

Anggota DPRD Dapil Sumut XIII Bungkam Soal Kutipan Liar di MAN 2 Tanjung Pura

“Hari ini kami membuat laporan ke Propam karena penanganan kasus penganiayaan terhadap klien kami terkesan dipermainkan. Penyidik dan Kanit Polsek Medan Baru. Padahal, saksi dan bukti visum sudah jelas,” ujar Dongan Nauli Siagian, S.H.,kuasa hukum korban, saat ditemui di Markas Kepolisian Polda Sumatera Utara.

Dongan Nauli menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan bermula pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 lalu. di kawasan Jalan Cempaka Gang Tarigan Lk.IV  Medan Polonia yang mengakibatkan luka dipelipis kanan dan kiri serta tengkuk akibat pisau yang di pakai pelaku untuk menyerang korban.

Meskipun korban telah membuat Laporan Polisi, dengan Nomor: STTLP/B/444/V/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pihak penyidik dinilai berat sebelah dan seolah – olah mempermainkan  proses hukum terhadap  pelaku.

“Kami meminta agar Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim dan Penyidik yang menangani kasus ini segera diperiksa secara internal. Bila perlu Kapolsek, Kanit dan Penyidik segera dicopot dari jabatannya bila terbukti melakukan pelanggaran agar tidak menimpa kepada masyarakat luas lainnya. Kami sangat berharap Propam dapat menindak tegas aparat yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” tambah Dongan Nauli.

Penyidik meminta uang kepada klien hukum kami dengan alasan untuk Kapolsek dan Kanit Reskrim agar segera melakukan penangkapan dan penahanan.

Awal nya klien hukum kami menolak, karena sebagai korban dan terancam keselamatannya malah di mintai uang.

Karena demi keselamatan dirinya dan keluarganya, ia meminjam uang lalu menyerahkan ke penyidik atas nama Bripka SR, Ungkap Dongan.(Red/AV)

SendShareTweet
Sebelumnya

Menapaki Usia Ke-2, RakyatPost.id Terus Tumbuh Menjadi Media Digital yang Dipercaya Masyarakat

Selanjutnya

Sinergi TNI-Pemda: Empat Kepala Daerah Sambut KASAD di Tano Batak, Dukung Program Air Bersih

Baca Juga

Disdik Kota Medan “Bungkam” Terkait Kecelakaan Siswa di SD Integritas Bangsa
Medan

Disdik Kota Medan “Bungkam” Terkait Kecelakaan Siswa di SD Integritas Bangsa

14 September 2026
Haornas ke-43, Gubsu Bobby Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut
Medan

Haornas ke-43, Gubsu Bobby Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

14 September 2026
Anggota DPRD Dapil Sumut XIII Bungkam Soal Kutipan Liar di MAN 2 Tanjung Pura
Medan

Anggota DPRD Dapil Sumut XIII Bungkam Soal Kutipan Liar di MAN 2 Tanjung Pura

14 September 2026
PMPHI Sumut : MA “Menelanjangi” BPKP Rp 300 Triliun Menjadi Rp 28 Triliun
Medan

PMPHI Sumut : MA “Menelanjangi” BPKP Rp 300 Triliun Menjadi Rp 28 Triliun

14 September 2026
Pesta Olob-Olob GKPS Resort Medan Barat, Pj Sekdaprov Sumut Ajak Jemaat Perkuat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Medan

Pesta Olob-Olob GKPS Resort Medan Barat, Pj Sekdaprov Sumut Ajak Jemaat Perkuat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

13 September 2026
Gubsu Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif
Medan

Gubsu Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif

12 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In