• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Proyek Waterfront City

rakyatpost
2 Februari 2026
/ Hukum, Medan
0 0
0
Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Proyek Waterfront City

RakyatPost.id, Medan,– General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) berinisial ET, ditahan penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut, Senin (2/2).

ET yang pernah menjabat periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023 ditahan terkait kasus korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga

Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman

Kanal Hukum Ternoda : Judi ‘Gagak’ Dedi & Irfan Kebal Hukum di Wilayah Polsek Biru-Biru?

Terima Kunjungan Bupati Asahan, Gubsu Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Dalam.proyek tersebut, ia berperan sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi SH MH, menerangkan tersangka diduga tidak menjalankan tugas pengawasan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

“ET diduga tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya terhadap pelaksanaan pekerjaan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar,” ucapnya.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ET.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026, tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berlanjut. Tim penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan, tentu akan ditindak sesuai hukum.

Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, penyidik Kejatisu telah lebih dulu menahan tersangka ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak pekerjaan proyek tersebut. ESK saat ini juga ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.(Red/wsp)

SendShareTweet
Sebelumnya

DB Bandar Togel Di Kecamatan STM Hulu Ngaku Gabung ke Jaringan Togel AK Bandar Judi Besar Di Sumut.

Selanjutnya

Pemprov Sumut Raih Opini Tertinggi Ombudsman

Baca Juga

Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman
Ekonomi

Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman

19 Mei 2026
Kanal Hukum Ternoda : Judi ‘Gagak’ Dedi & Irfan Kebal Hukum di Wilayah Polsek Biru-Biru?
Daerah

Kanal Hukum Ternoda : Judi ‘Gagak’ Dedi & Irfan Kebal Hukum di Wilayah Polsek Biru-Biru?

19 Mei 2026
Terima Kunjungan Bupati Asahan, Gubsu Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Medan

Terima Kunjungan Bupati Asahan, Gubsu Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

18 Mei 2026
PSMS Medan Siap Ambil Bagian Piala Presiden 2026
Medan

PSMS Medan Siap Ambil Bagian Piala Presiden 2026

18 Mei 2026
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut
Medan

Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut

18 Mei 2026
Waspadai Hujan Disertai Angin Kencang di Sumut pada Minggu
Medan

Waspadai Hujan Disertai Angin Kencang di Sumut pada Minggu

16 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • INI GURU SEJATI!” Ketua Yayasan Siraja Batak Nikolas Naibaho Terharu, Disdik Samosir Sisihkan Gaji untuk 4 Tragedi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok! Pomparan Simbolon Se-Samosir Kumpul di Sopo Bolon, Ketum Effendi Simbolon Hadir Lantik 38 Sektor PSBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Bersih Mengalir! Samosir Dapat 30 Sumur Bor Bantuan KASAD, Bupati & Dandim Langsung  Launching 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hangatnya Paskah di Samosir :  dr. Iwan Sihaloho Layani Konsultasi Kesehatan Ibu Happy Basa Silaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka di Hariara Pintu : Disdik Samosir Peluk Keluarga Krishna & Temannya, Serahkan Santunan Rp5 Juta Per Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Akbar PSBI Samosir Dihadiri Effendi Simbolon, Bupati Vandiko Siap Support Program

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Jadi Harapan Baru Warga Samosir untuk Perjuangkan Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In