RakyatPost.id, Jakarta,– Pemerintahan Presiden Donald Trump memberikan kelonggaran sementara terhadap sanksi pembelian minyak Iran selama 30 hari.
Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya meredam lonjakan harga minyak dunia di tengah konflik dengan Iran.
Langkah ini diambil oleh Office of Foreign Assets Control (OFAC), lembaga di bawah Departemen Keuangan AS, yang dimuat dalam pernyataan resminya, izin ini berlaku untuk pengiriman dan penjualan minyak mentah Iran serta produk minyak lainnya yang telah dimuat ke kapal sebelum 20 Maret. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan berlaku hingga 19 April 2026.
Meski begitu, negara-negara yang dianggap ‘musuh’ oleh AS seperti Kuba, Korea Utara, dan Krimea dikecualikan dari pelonggaran sementara atas sanksi tersebut.
Artinya negara-negara ini tetap dilarang melakukan pembelian minyak Iran.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyebut, langkah ini dapat membantu meredakan tekanan pasokan energi.
Pasalnya, lonjakan harga minyak dunia terjadi setelah hampir tiga pekan serangan militer AS dan Israel ke Iran.
Hal itu disebut akan merugikan bisnis dan konsumen AS menjelang pemilihan pada November mendatang ketika rekan-rekan Republik Presiden Donald Trump berharap untuk mempertahankan kendali atas Kongres.
Dalam unggahan di X, Bassent dikutip Sabtu (21/03/2026), mengatakan pencabutan sanksi itu akan membawa 140 juta barel minyak ke pasar global dan membantu mengurangi tekanan pada pasokan energi.
Adapun, perang yang dilancarkan Donald Trump terhadap Iran sekitar tiga minggu lalu bersama Israel menyebabkan hampir terhentinya pengiriman melalui Selat Hormuz, jalur yang dilalui sekitar 20 persen perdagangan minyak global.
Akibatnya, harga minyak Brent melonjak lebih dari 50 persen pada bulan ini.(Red/IC)















