• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

Kuasa Hukum Antonius Devolis Tumanggor Tegaskan Hormati Proses Hukum, Ajak Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

rakyatpost
17 Juli 2026
/ Hukum, Medan
0 0
0
Kuasa Hukum Antonius Devolis Tumanggor Tegaskan Hormati Proses Hukum, Ajak Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

FOTO : Pertemuan bersama Kuasa Hukum Antonius Devolis Tumanggor, Jumat (17/7/2026)  (RP/Ist)

 

Baca Juga

DWP Kominfo Sumut : PRSU 2026 Destinasi Wajib untuk Keluarga

Pewarta Polrestabes Medan Konsisten Berbagi, Program Jumat Barokah Terus Berlanjut

Ketika Karya Anak SLB Berbicara, Kita yang Seharusnya Belajar Diam

RakyatPost.id, Medan– Tim Kuasa Hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, menyampaikan pernyataan resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polrestabes Medan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Juli 2026, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses hukum dan tidak membentuk kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Demikian keterangan resmi yang diterima Redaksi, Jum’at.(17/7/2026).

Menurut kuasa hukum, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, due process of law, persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, serta asas praduga tak bersalah (Presumption of innocence).

Tim kuasa hukum menyatakan, kliennya menghormati sepenuhnya proses penyelidikan yang dilakukan Penyidik Polrestabes Medan dan berkomitmen bersikap kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Antonius Devolis Tumanggor disebut telah memenuhi panggilan penyidik pada 16 Juli 2026 dan memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan.

“Klien kami telah memberikan penjelasan secara jujur mengenai kronologi yang diketahuinya dan siap menghadirkan saksi maupun alat bukti lain apabila diperlukan oleh penyidik,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi tim kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya membantah tuduhan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana berkembang di ruang publik.

Menurut mereka, seluruh fakta akan disampaikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi di hadapan penyidik, bukan melalui polemik di media.

Mereka menilai keberadaan laporan pidana tidak dapat diartikan sebagai bukti seseorang telah bersalah, melainkan merupakan awal dari proses pencarian fakta dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum mengajak masyarakat untuk tidak menyimpulkan perkara hanya berdasarkan satu versi informasi yang beredar.

Mereka juga mengimbau media massa, agar tetap mengedepankan prinsip cover both sides, menjaga akurasi, keberimbangan pemberitaan, serta memedomani Kode Etik Jurnalistik dalam meliput perkara yang masih berproses.

Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani merupakan persoalan hukum yang bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran maupun pengawasan yang dijalankan Antonius Devolis Tumanggor sebagai Anggota DPRD Kota Medan.

Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, independen, objektif, dan bebas dari intervensi maupun penghakiman di ruang publik, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan ini merupakan keterangan resmi dari Tim Kuasa Hukum Antonius Devolis Tumanggor. Dugaan tindak pidana yang menjadi objek penyelidikan masih dalam proses hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red/rel).

SendShareTweet
Sebelumnya

Jelang Purna Tugas, Kadis Pendidikan Jonson Gultom Capai Sejumlah Prestasi Membanggakan

Selanjutnya

Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap, Mandrehe Prioritas di Nias Barat

Baca Juga

DWP Kominfo Sumut : PRSU 2026 Destinasi Wajib untuk Keluarga
Medan

DWP Kominfo Sumut : PRSU 2026 Destinasi Wajib untuk Keluarga

17 Juli 2026
Pewarta Polrestabes Medan Konsisten Berbagi, Program Jumat Barokah Terus Berlanjut
Medan

Pewarta Polrestabes Medan Konsisten Berbagi, Program Jumat Barokah Terus Berlanjut

17 Juli 2026
Ketika Karya Anak SLB Berbicara, Kita yang Seharusnya Belajar Diam
Medan

Ketika Karya Anak SLB Berbicara, Kita yang Seharusnya Belajar Diam

17 Juli 2026
RSJ Prof Dr M Ildrem Hadirkan Telekonseling dan Daycare, Perluas Akses Layanan Kesehatan Jiwa
Medan

RSJ Prof Dr M Ildrem Hadirkan Telekonseling dan Daycare, Perluas Akses Layanan Kesehatan Jiwa

16 Juli 2026
Ketua JMSI Sumut Anto Genk Ajak Pengurus Hadiri Pelantikan, Rakerda 2026 dan Family Gathering
Medan

Ketua JMSI Sumut Anto Genk Ajak Pengurus Hadiri Pelantikan, Rakerda 2026 dan Family Gathering

16 Juli 2026
Kehadiran Dewan Dan Pimpinan OPD Minim Dalam Paripurna DPRD Sumut
Medan

Kehadiran Dewan Dan Pimpinan OPD Minim Dalam Paripurna DPRD Sumut

16 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibur Paulus Simbolon Gelar Pesta Adat,  Sekaligus Investasi Kapal Fery di Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nahkoda Baru SRO Humbahas 2025-2030 Dilantik, Sekretariat SRO Dimulai dari Matiti Doloksanggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Tanpa Mahar,  Bupati Vandiko Resmikan Docking Kapal Muara Putih I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebagai Warga HKBP, Gandi Ikut Bertanggungjawab Terhadap RSU Taput yang Alami “Pertikaian”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah dan Penuh Kekeluargaan, PPOPS Gelar “Pesta Sombu Sihol & Ziarah Bersama” Sekaligus Lantik Pengurus Baru 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Samosir: Pesta Bolon Sagala Raja Wujud Nyata Persatuan dan Pelestarian Budaya Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Maling Motor Nyaris Tewas Dihajar Massa Di STM Hilir, Warga Soroti Dugaan Jaringan Pencurian.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In