RakyatPost.id, Biru-Biru, — Wilayah hukum Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, tampaknya masih menjadi surga bagi para bandar judi. Praktik perjudian jenis mesin tembak ikan belakangan ini kembali marak dan seolah tak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, arena perjudian yang sangat meresahkan masyarakat ini pada awalnya disebut-sebut milik seorang bandar bernama Irfan alias Depari.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, operasional di lapangan dikendalikan dengan leluasa oleh seorang Koordinator Lapangan (Korlap) berinisial S Barus.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Terdapat dua titik lokasi utama yang disulap menjadi “kasino mini” dan beroperasi secara bebas di Desa Sidodadi, Kecamatan Biru-Biru.
Titik pertama berlokasi di dalam Gudang Rusli, yang letaknya persis bersebelahan dengan Warung Ponen. Seolah belum cukup meracuni warga di satu lokasi, titik kedua juga dibuka secara terang-terangan di area Warung Kasran, yang masih berada di kawasan Desa Sidodadi.
Keberadaan mesin judi tembak ikan di lokasi-lokasi yang berdekatan dengan aktivitas publik ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat.
Kebebasan Korlap S Barus dalam mengawasi dan menjalankan roda perjudian memunculkan tanda tanya besar: Mengapa praktik penyakit masyarakat (Pekat) yang beroperasi di depan mata ini luput dari pantauan dan penindakan Aparat Penegak Hukum (APH)?
Keresahan warga ini ternyata beralasan kuat. Penelusuran mendalam tim investigasi di lapangan tidak berhenti sampai di nama Irfan alias Depari dan S Barus. Fakta baru yang lebih mengejutkan sekaligus memprihatinkan akhirnya terbongkar.
Mesin-mesin tembak ikan yang beroperasi bebas di Biru-Biru tersebut, ternyata terafiliasi dengan jaringan sindikat perjudian berskala lebih besar yang dikenal dengan merek dagang ‘AW’. (Mhb)
















