RakyatPost.id, Jakarta, – Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi I bernama Jumran diduga membunuh dan belakangan disebut juga memperkosa korban yang merupakan seorang jurnalis perempuan J (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Wakil Komisi I DPR Dave Laksono meminta POM TNI segera membuka perkembangan kasus ini secara transparan ke publik.
Diketahui, informasi bahwa Jumran sudah ditetapkan menjadi tersangka disampaikan dari pihak keluarga yang mengaku mendapat konfirmasi dari penyidik. Sedangkan pihak Denpomal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.
“Kita terus meminta agar POM TNI membuka kasus ini agar jelas tersampaikan ke masyarakat apa yang terjadi dan proses hukumnya sejauh mana,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono kepada wartawan, Jumat (4/4/2025).
Dave menegaskan akan membahas kasus ini dalam rapat kerja (raker) bersama TNI saat pembukaan masa sidang DPR mendatang.
“Pada saat raker yang akan datang akan masuk agenda pembahasan,” katanya.
Diketahui, keluarga korban mengungkap hal baru terkait pembunuhan jurnalis perempuan berinisial J. Ternyata J tidak hanya dibunuh oleh prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi I bernama Jumran, tetapi, kejinya, korban juga diperkosa.
Pernyataan bahwa J diperkosa ini awalnya diungkap oleh pengacara keluarga, Muhamad Pazri. Dia menyampaikan dugaan ini berdasarkan alat bukti.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata pengacara keluarga, Muhamad Pazri, dilansir Antara, Kamis (3/4).
Pazri mengatakan keluarga J memiliki bukti terkait dugaan pemerkosaan itu. Pihak keluarga mempunyai foto dan video.
“Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” kata Pazri.(ant/red)