• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

Mendag Tepis Harga Minyakita Mahal dan Langka

rakyatpost
10 Mei 2026
/ Hukum
0 0
0
Mendag Tepis Harga Minyakita Mahal dan Langka

RakyatPost.id, Jakarta, – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso angkat bicara mengenai kabar soal Minyakita yang tinggi dan mahal. Hal tersebut berdasarkan temuan dari Ombudsman.
Budi membantah adanya kenaikan harga Minyakita.

Menurut ia, saat ini harga Minyakita direntang Rp 15.900/liter. Harga tersebut memang masih di atas harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok Rp 15.700/liter.

Baca Juga

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Beting Kuala Kapias

Gubsu Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober

Eks Kepala KSOP Pelabuhan Belawan Didakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu Rp 648 Juta

Namun, Budi menilai harga Minyakita saat ini masih lebih baik dibanding harganya tahun lalu yang mencapai Rp 16.800/liter.

Sekarang (harga Minyakita) Rp 15.900-an. HET (Minyakita) kan Rp 15.700. Harga hari ini kalau dibandingkan setahun yang lalu malah Rp 16.800. Ya, artinya sebenarnya minyak kita itu tidak naik dibanding tahun sebelumnya,” ujar Budi saat ditemui di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2026).

Budi menjelaskan Minyakita merupakan produk Domestic Market Obligation (DMO) yang jumlahnya bergantung pada aktivitas ekspor, sehingga ketersediaannya memang terbatas. Saat ini, pemerintah juga sedang memfokuskan distribusi Minyakita ke wilayah Papua.

Ia meminta agar Minyakita tidak dijadikan satu-satunya indikator kelangkaan minyak goreng nasional. Menurutnya, stok minyak masih melimpah dengan adanya pilihan merek lain atau second brand.

“Kalau Minyakita itu kan memang minyak DMO jadi terbatas. Tapi bukan berarti enggak ada minyak gitu. Yang berkurang memang Minyakita, tapi minyak yang lain-lain banyak. Enggak ada kelangkaan itu enggak ada,” tambah Budi.

Sebelumnya, Ombudsman Indonesia menemukan kelangkaan minyak goreng rakyat Minyakita serta harganya yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Temuan tersebut diperoleh saat Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, memimpin pemeriksaan mendadak (sidak) dini hari di Pasar Induk Kramat Jati, Pasar Senen, dan Pasar Raya Johar Baru pada Jumat (8/5/2026).

Dalam pantauan tersebut, Ombudsman menemukan MinyaKita sulit ditemukan di pasar-pasar yang dikunjungi. Di Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Senen, stok MinyaKita terpantau nihil, sementara di Pasar Raya Johar Baru ditemukan stok dalam jumlah terbatas namun dijual dengan harga Rp38.000 untuk kemasan dua liter. Harga tersebut setara dengan Rp 19.000 per liter, yang berarti jauh melampaui ketentuan HET sebesar Rp 15.700 per liter.

Akibat kelangkaan ini, masyarakat terpaksa beralih membeli minyak goreng premium yang harganya berada di kisaran Rp 22.000 hingga Rp 24.000 per liter, sehingga semakin menambah beban pengeluaran rumah tangga.

“Sidak ini dilakukan sebagai langkah responsif untuk memadukan dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi terhadap stabilitas kebutuhan pokok masyarakat,” ujar Ghoffar dalam keterangannya. (Red/dtk)

SendShareTweet
Sebelumnya

Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

Selanjutnya

Dewan Pers : Pers Jaga Kualitas Informasi di Era Disrupsi Informasi

Baca Juga

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Beting Kuala Kapias
Hukum

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Beting Kuala Kapias

14 September 2026
Gubsu Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober
Hukum

Gubsu Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober

11 September 2026
Eks Kepala KSOP Pelabuhan Belawan Didakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu Rp 648 Juta
Medan

Eks Kepala KSOP Pelabuhan Belawan Didakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu Rp 648 Juta

10 September 2026
Terkait UU Perampasan Aset, PMPHI : Jika Diterapkan NKRI Bisa Bubar
Hukum

Terkait UU Perampasan Aset, PMPHI : Jika Diterapkan NKRI Bisa Bubar

5 September 2026
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Panitia Pesta Puncak Tahun Transformasi HKBP Distrik XIII Aslab
Hukum

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Panitia Pesta Puncak Tahun Transformasi HKBP Distrik XIII Aslab

3 September 2026
Pemko Tanjungbalai Gelar Acara Pisah Sambut Ketua PN Kelas II Kota Tanjungbalai 
Hukum

Pemko Tanjungbalai Gelar Acara Pisah Sambut Ketua PN Kelas II Kota Tanjungbalai 

31 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In