• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Medan

Gubsu Minta Kajian Mendalam Pencabutan Izin Hutan

rakyatpost
16 April 2026
/ Medan
0 0
0
Gubsu Minta Kajian Mendalam Pencabutan Izin Hutan

RakyatPost.id, Medan,– Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta agar sosialisasi kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dilakukan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai dinamika yang berpotensi muncul di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bobby Nasution saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Lantai II Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga

Diskominfo Sumut Gandeng LPS Perkuat Literasi Keuangan, Tekan Pinjol dan Judol

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Silaturahmi Jalan Terus

Gandi Berdoa : Ibu Titiek Soeharto Serius Membantu Tugas Presiden Prabowo

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakil Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar Brigjen Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kemen LHK Ardi Risman, perwakilan Kejaksaan Agung, serta para kepala daerah se-Sumut.

Dalam sambutannya, Bobby menjelaskan bahwa kebijakan PBPH mencakup 11 kabupaten dan 1 kota di Sumut, dengan total 13 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Menurutnya, pencabutan izin ini perlu dibahas secara mendalam karena akan menimbulkan dampak lanjutan di masyarakat.

“Pasti para kepala daerah ini akan bicara tentang bagaimana masyarakatnya nanti. Tentu selain soal administrasi, pasti tentang keluhan masyarakat,” ujar Bobby.

Ia mengungkapkan, kekhawatiran tersebut muncul setelah dirinya menerima perwakilan aliansi pekerja dari 13 perusahaan terkait. Mereka menyampaikan aspirasi terkait kepastian hidup sekitar 29 ribu masyarakat yang terdampak jika pencabutan izin PBPH dilaksanakan.

“Jadi ada sekitar 11 ribu pekerja yang terdampak karena PBPH ini. Dan kita diskusikan hal ini dengan pihak BUMN, tentang pengelola berikutnya (kawasan hutan), yaitu Perhutani,” jelasnya.

Bobby menegaskan, meskipun kebijakan ini merupakan hal baru bagi pemerintah kabupaten/kota, namun dampaknya akan langsung dirasakan di daerah. Karena itu, ia meminta Kemen LHK menjadikan nasib para pekerja dan masyarakat sebagai pertimbangan penting.

Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan perusahaan yang tidak sejalan dengan skema pengelolaan Perhutani, seperti sektor pertambangan dan pembangkit listrik, yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus dalam kebijakan pencabutan izin.

“Kemudian soal perusahaan yang tidak sama (in line) dengan Perhutani seperti pertambangan dan pembangkit listrik, ini bagaimana kemungkinan pertimbangan pencabutan izin. Dan juga soal pasca pencabutan izin, itu satu hari saja lahan ditinggalkan, potensinya lebih dari satu meter bisa saja terjadi penjarahan atas nama masyarakat, saling klaim kepemilikan,” kata Bobby.

Ia menekankan pentingnya antisipasi konflik sosial yang mungkin timbul, terutama jika pengelolaan lahan beralih kepada Perhutani dan bersinggungan langsung dengan masyarakat.

“Kami minta ini menjadi pembahasan juga, termasuk para bupati dan wali kota di Sumut bisa menyampaikan masukannya. Karena mereka yang tahu bagaimana masyarakatnya,” pungkas Bobby, seraya berharap implementasi kebijakan ini dilakukan secara matang dan komprehensif.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kemen LHK Ardi Risman memaparkan sejumlah alasan pencabutan izin PBPH, antara lain tidak dilaksanakannya kegiatan sesuai izin, tidak terpenuhinya kewajiban administrasi dan teknis, tidak adanya aktivitas nyata di lapangan, pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta upaya perbaikan tata kelola perizinan berusaha.

Menurutnya, langkah ini juga merupakan respons terhadap bencana hidrometeorologi yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera, termasuk Sumut yang menjadi episentrum penertiban PBPH. Karena itu, pihak kementerian mengharapkan peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan. (Red)

 

SendShareTweet
Sebelumnya

OTT Pejabat Kominfo Tebing Tinggi dan Rekanan, Masih Jalani Pemeriksaan

Selanjutnya

Gandi Berdoa : Ibu Titiek Soeharto Serius Membantu Tugas Presiden Prabowo

Baca Juga

Diskominfo Sumut Gandeng LPS Perkuat Literasi Keuangan, Tekan Pinjol dan Judol
Medan

Diskominfo Sumut Gandeng LPS Perkuat Literasi Keuangan, Tekan Pinjol dan Judol

17 April 2026
Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Silaturahmi Jalan Terus
Medan

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Silaturahmi Jalan Terus

17 April 2026
Gandi Berdoa : Ibu Titiek Soeharto Serius Membantu Tugas Presiden Prabowo
Medan

Gandi Berdoa : Ibu Titiek Soeharto Serius Membantu Tugas Presiden Prabowo

17 April 2026
OTT Pejabat Kominfo Tebing Tinggi dan Rekanan, Masih Jalani Pemeriksaan
Hukum

OTT Pejabat Kominfo Tebing Tinggi dan Rekanan, Masih Jalani Pemeriksaan

16 April 2026
Gubsu Dorong Terobosan Ekonomi Sumut Berbasis Potensi Lokal
Medan

Gubsu Dorong Terobosan Ekonomi Sumut Berbasis Potensi Lokal

16 April 2026
HUT ke-78 Sumut, Gubsu Sebut Kolaborasi Kunci Wujudkan Daerah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Medan

HUT ke-78 Sumut, Gubsu Sebut Kolaborasi Kunci Wujudkan Daerah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

15 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Pelayanan RSUD Pangururan Dapat Apresiasi, Warga Pujikan Perawatan Di RSUD Sinaga

    Pelayanan RSUD Pangururan Dapat Apresiasi, Warga Pujikan Perawatan Di RSUD Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bunuh Diri Remaja di Samosir, Keluarga Bantah Tidak Ada Himpitan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Konektivitas Danau Toba Mulai Terwujud, Samosir Bersiap Sambut Wisatawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samosir Naik Kelas! Adv. Josman Harianja: “Busset Dah, Ape Antri Fery Cakep-Cakep!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelangi Janji Tuhan di Atas Gereja Bolon HKBP Pangururan: SAMOSIR TERBERKATI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Samosir Terima Kunjungan Yayasan Pusuk Buhit, Dukung Penanaman Pohon dan Penaburan Bibit Ikan di Danau Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Peninjauan Izin PT TPL, Pemprov Sumut Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Sumut Berkah, Bupati Samosir Dukung Petani dengan Bantuan Bibit Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In