• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Medan

Langgar Kode Etik Polri, Polda Sumut Pecat Kompol DK

rakyatpost
6 Mei 2026
/ Medan, Hukum
0 0
0
Langgar Kode Etik Polri, Polda Sumut Pecat Kompol DK

RakyatPost.id, Medan,– Karier Kompol Dedi Kurniawan (DK) resmi berakhir di ruang sidang etik. Perwira menengah yang terakhir menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumatera Utara itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting, pada Rabu (6/5/2026).

Baca Juga

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Beting Kuala Kapias

Disdik Kota Medan “Bungkam” Terkait Kecelakaan Siswa di SD Integritas Bangsa

Haornas ke-43, Gubsu Bobby Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang viral di media sosial, yang memperlihatkan DK bersama seorang perempuan dalam situasi yang dinilai tidak pantas. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Meski demikian, DK membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa video itu merupakan rekaman lama saat menjalankan operasi penyelidikan kasus narkotika. Bahkan, ia mengklaim perempuan dalam video tersebut adalah seorang informan.

Namun, penjelasan itu tidak menghentikan proses hukum etik yang berjalan. Hasil sidang tetap menyatakan DK terbukti melakukan pelanggaran, termasuk terhadap norma kesusilaan dalam institusi Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan putusan tersebut. “Benar, setelah sidang kode etik pagi tadi, yang bersangkutan resmi diberhentikan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa selain pelanggaran etik umum, tindakan DK juga dinilai mencederai norma kesusilaan yang menjadi bagian dari standar perilaku anggota Polri. “Secara etika Polri, itu pelanggaran,” tegas Ferry.

Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, Kompol DK menyatakan tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku. Polda Sumut memastikan proses banding akan ditangani secara profesional dan transparan.

Bukan Pertama

Kasus ini bukan yang pertama menjerat DK. Pada Oktober 2025, ia pernah dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun oleh Propam Polda Sumut terkait penanganan perkara narkotika di Tanjungbalai.

Dalam kasus tersebut, DK dinilai melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang tersangka bernama Rahmadi.

Lebih jauh ke belakang, saat masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia, DK juga pernah dicopot dari jabatannya.

Ia terbukti melakukan pemerasan terhadap warga bernama Jefri Suprayudi dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta. Kasus itu diproses setelah laporan masuk ke Polda Sumut pada November 2020.

Meski memiliki catatan pelanggaran, DK sempat kembali dipercaya menempati posisi strategis di lingkungan Ditresnarkoba Polda Sumut. Hal ini sempat memicu pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan disiplin di internal kepolisian.

Pemecatan DK dinilai menjadi langkah tegas dalam menegakkan disiplin dan etika di tubuh Polri, khususnya di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Namun, kasus ini juga membuka ruang refleksi lebih luas terkait pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam institusi penegak hukum.

Publik berharap putusan PTDH tersebut dapat dipertahankan hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga profesionalisme aparat kepolisian.

Langkah tegas ini dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat serta memastikan nilai-nilai Polri Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan—benar-benar diterapkan dalam setiap tindakan.

Dengan penegakan etik yang konsisten, diharapkan institusi Polri semakin mampu menjaga marwahnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(Red/g)

SendShareTweet
Sebelumnya

Wagub Sumut Apresiasi Persetujuan Ranperda Perubahan Status PD AIJ Menjadi PT AIJ

Selanjutnya

Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Gubsu Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias

Baca Juga

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Beting Kuala Kapias
Hukum

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Beting Kuala Kapias

14 September 2026
Disdik Kota Medan “Bungkam” Terkait Kecelakaan Siswa di SD Integritas Bangsa
Medan

Disdik Kota Medan “Bungkam” Terkait Kecelakaan Siswa di SD Integritas Bangsa

14 September 2026
Haornas ke-43, Gubsu Bobby Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut
Medan

Haornas ke-43, Gubsu Bobby Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

14 September 2026
Anggota DPRD Dapil Sumut XIII Bungkam Soal Kutipan Liar di MAN 2 Tanjung Pura
Medan

Anggota DPRD Dapil Sumut XIII Bungkam Soal Kutipan Liar di MAN 2 Tanjung Pura

14 September 2026
PMPHI Sumut : MA “Menelanjangi” BPKP Rp 300 Triliun Menjadi Rp 28 Triliun
Medan

PMPHI Sumut : MA “Menelanjangi” BPKP Rp 300 Triliun Menjadi Rp 28 Triliun

14 September 2026
Pesta Olob-Olob GKPS Resort Medan Barat, Pj Sekdaprov Sumut Ajak Jemaat Perkuat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Medan

Pesta Olob-Olob GKPS Resort Medan Barat, Pj Sekdaprov Sumut Ajak Jemaat Perkuat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

13 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In