• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Medan

Langgar Kode Etik Polri, Polda Sumut Pecat Kompol DK

rakyatpost
6 Mei 2026
/ Medan, Hukum
0 0
0
Langgar Kode Etik Polri, Polda Sumut Pecat Kompol DK

RakyatPost.id, Medan,– Karier Kompol Dedi Kurniawan (DK) resmi berakhir di ruang sidang etik. Perwira menengah yang terakhir menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumatera Utara itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting, pada Rabu (6/5/2026).

Baca Juga

Gubsu Minta Persiapan Porprovsu XII 2026 Matang, Pastikan Atlet Bebas Keluhan

Ada Pisang Kepok Jumbo Kualitas Ekspor di Paviliun Tebingtinggi

RSU Haji Medan Layani 1.099 Pasien Berobat Gratis, Terus Tingkatkan Fasilitas dan SDM

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang viral di media sosial, yang memperlihatkan DK bersama seorang perempuan dalam situasi yang dinilai tidak pantas. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Meski demikian, DK membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa video itu merupakan rekaman lama saat menjalankan operasi penyelidikan kasus narkotika. Bahkan, ia mengklaim perempuan dalam video tersebut adalah seorang informan.

Namun, penjelasan itu tidak menghentikan proses hukum etik yang berjalan. Hasil sidang tetap menyatakan DK terbukti melakukan pelanggaran, termasuk terhadap norma kesusilaan dalam institusi Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan putusan tersebut. “Benar, setelah sidang kode etik pagi tadi, yang bersangkutan resmi diberhentikan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa selain pelanggaran etik umum, tindakan DK juga dinilai mencederai norma kesusilaan yang menjadi bagian dari standar perilaku anggota Polri. “Secara etika Polri, itu pelanggaran,” tegas Ferry.

Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, Kompol DK menyatakan tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku. Polda Sumut memastikan proses banding akan ditangani secara profesional dan transparan.

Bukan Pertama

Kasus ini bukan yang pertama menjerat DK. Pada Oktober 2025, ia pernah dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun oleh Propam Polda Sumut terkait penanganan perkara narkotika di Tanjungbalai.

Dalam kasus tersebut, DK dinilai melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang tersangka bernama Rahmadi.

Lebih jauh ke belakang, saat masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia, DK juga pernah dicopot dari jabatannya.

Ia terbukti melakukan pemerasan terhadap warga bernama Jefri Suprayudi dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta. Kasus itu diproses setelah laporan masuk ke Polda Sumut pada November 2020.

Meski memiliki catatan pelanggaran, DK sempat kembali dipercaya menempati posisi strategis di lingkungan Ditresnarkoba Polda Sumut. Hal ini sempat memicu pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan disiplin di internal kepolisian.

Pemecatan DK dinilai menjadi langkah tegas dalam menegakkan disiplin dan etika di tubuh Polri, khususnya di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Namun, kasus ini juga membuka ruang refleksi lebih luas terkait pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam institusi penegak hukum.

Publik berharap putusan PTDH tersebut dapat dipertahankan hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga profesionalisme aparat kepolisian.

Langkah tegas ini dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat serta memastikan nilai-nilai Polri Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan—benar-benar diterapkan dalam setiap tindakan.

Dengan penegakan etik yang konsisten, diharapkan institusi Polri semakin mampu menjaga marwahnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(Red/g)

SendShareTweet
Sebelumnya

Wagub Sumut Apresiasi Persetujuan Ranperda Perubahan Status PD AIJ Menjadi PT AIJ

Selanjutnya

Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Gubsu Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias

Baca Juga

Gubsu Minta Persiapan Porprovsu XII 2026 Matang, Pastikan Atlet Bebas Keluhan
Medan

Gubsu Minta Persiapan Porprovsu XII 2026 Matang, Pastikan Atlet Bebas Keluhan

15 Juli 2026
Ada Pisang Kepok Jumbo Kualitas Ekspor di Paviliun Tebingtinggi
Medan

Ada Pisang Kepok Jumbo Kualitas Ekspor di Paviliun Tebingtinggi

15 Juli 2026
RSU Haji Medan Layani 1.099 Pasien Berobat Gratis, Terus Tingkatkan Fasilitas dan SDM
Medan

RSU Haji Medan Layani 1.099 Pasien Berobat Gratis, Terus Tingkatkan Fasilitas dan SDM

15 Juli 2026
Kasus PTPN IV Cot Girek, Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum
Daerah

Kasus PTPN IV Cot Girek, Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum

15 Juli 2026
Gubernur Dan Sekdaprov Sumut Diduga Pelihara Koruptor
Medan

Gubernur Dan Sekdaprov Sumut Diduga Pelihara Koruptor

15 Juli 2026
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Monitoring dan Asistensi Penggunaan TKD Tambahan
Medan

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Monitoring dan Asistensi Penggunaan TKD Tambahan

14 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibur Paulus Simbolon Gelar Pesta Adat,  Sekaligus Investasi Kapal Fery di Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nahkoda Baru SRO Humbahas 2025-2030 Dilantik, Sekretariat SRO Dimulai dari Matiti Doloksanggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Tanpa Mahar,  Bupati Vandiko Resmikan Docking Kapal Muara Putih I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebagai Warga HKBP, Gandi Ikut Bertanggungjawab Terhadap RSU Taput yang Alami “Pertikaian”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah dan Penuh Kekeluargaan, PPOPS Gelar “Pesta Sombu Sihol & Ziarah Bersama” Sekaligus Lantik Pengurus Baru 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Samosir: Pesta Bolon Sagala Raja Wujud Nyata Persatuan dan Pelestarian Budaya Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Maling Motor Nyaris Tewas Dihajar Massa Di STM Hilir, Warga Soroti Dugaan Jaringan Pencurian.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In