• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Medan

Langgar Kode Etik Polri, Polda Sumut Pecat Kompol DK

rakyatpost
6 Mei 2026
/ Medan, Hukum
0 0
0
Langgar Kode Etik Polri, Polda Sumut Pecat Kompol DK

RakyatPost.id, Medan,– Karier Kompol Dedi Kurniawan (DK) resmi berakhir di ruang sidang etik. Perwira menengah yang terakhir menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumatera Utara itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting, pada Rabu (6/5/2026).

Baca Juga

Sumut Corpu Resmi Diluncurkan, Wagub Sumut Dorong Budaya Belajar Jadi Identitas ASN

KPK ‘Bidik’ Pejabat Bea Cukai Jateng-DIY di Kasus Importasi Barang

Gubsu Percepat Program Puskesmas Rawat Inap untuk Daerah Terpencil di Sumut

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang viral di media sosial, yang memperlihatkan DK bersama seorang perempuan dalam situasi yang dinilai tidak pantas. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Meski demikian, DK membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa video itu merupakan rekaman lama saat menjalankan operasi penyelidikan kasus narkotika. Bahkan, ia mengklaim perempuan dalam video tersebut adalah seorang informan.

Namun, penjelasan itu tidak menghentikan proses hukum etik yang berjalan. Hasil sidang tetap menyatakan DK terbukti melakukan pelanggaran, termasuk terhadap norma kesusilaan dalam institusi Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan putusan tersebut. “Benar, setelah sidang kode etik pagi tadi, yang bersangkutan resmi diberhentikan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa selain pelanggaran etik umum, tindakan DK juga dinilai mencederai norma kesusilaan yang menjadi bagian dari standar perilaku anggota Polri. “Secara etika Polri, itu pelanggaran,” tegas Ferry.

Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, Kompol DK menyatakan tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku. Polda Sumut memastikan proses banding akan ditangani secara profesional dan transparan.

Bukan Pertama

Kasus ini bukan yang pertama menjerat DK. Pada Oktober 2025, ia pernah dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun oleh Propam Polda Sumut terkait penanganan perkara narkotika di Tanjungbalai.

Dalam kasus tersebut, DK dinilai melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang tersangka bernama Rahmadi.

Lebih jauh ke belakang, saat masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia, DK juga pernah dicopot dari jabatannya.

Ia terbukti melakukan pemerasan terhadap warga bernama Jefri Suprayudi dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta. Kasus itu diproses setelah laporan masuk ke Polda Sumut pada November 2020.

Meski memiliki catatan pelanggaran, DK sempat kembali dipercaya menempati posisi strategis di lingkungan Ditresnarkoba Polda Sumut. Hal ini sempat memicu pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan disiplin di internal kepolisian.

Pemecatan DK dinilai menjadi langkah tegas dalam menegakkan disiplin dan etika di tubuh Polri, khususnya di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Namun, kasus ini juga membuka ruang refleksi lebih luas terkait pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam institusi penegak hukum.

Publik berharap putusan PTDH tersebut dapat dipertahankan hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga profesionalisme aparat kepolisian.

Langkah tegas ini dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat serta memastikan nilai-nilai Polri Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan—benar-benar diterapkan dalam setiap tindakan.

Dengan penegakan etik yang konsisten, diharapkan institusi Polri semakin mampu menjaga marwahnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(Red/g)

SendShareTweet
Sebelumnya

Wagub Sumut Apresiasi Persetujuan Ranperda Perubahan Status PD AIJ Menjadi PT AIJ

Selanjutnya

Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Gubsu Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias

Baca Juga

Sumut Corpu Resmi Diluncurkan, Wagub Sumut Dorong Budaya Belajar Jadi Identitas ASN
Medan

Sumut Corpu Resmi Diluncurkan, Wagub Sumut Dorong Budaya Belajar Jadi Identitas ASN

13 Mei 2026
KPK ‘Bidik’ Pejabat Bea Cukai Jateng-DIY di Kasus Importasi Barang
Metro

KPK ‘Bidik’ Pejabat Bea Cukai Jateng-DIY di Kasus Importasi Barang

13 Mei 2026
Gubsu Percepat Program Puskesmas Rawat Inap untuk Daerah Terpencil di Sumut
Medan

Gubsu Percepat Program Puskesmas Rawat Inap untuk Daerah Terpencil di Sumut

12 Mei 2026
Diikuti Pelari dari 33 Negara, Trail of The Kings by UTMB 2026 Siap Ramaikan Danau Toba
Medan

Diikuti Pelari dari 33 Negara, Trail of The Kings by UTMB 2026 Siap Ramaikan Danau Toba

12 Mei 2026
Wagub Surya Apresiasi Rekomendasi DPRD Sumut, untuk Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Medan

Wagub Surya Apresiasi Rekomendasi DPRD Sumut, untuk Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

11 Mei 2026
Stafsus Menteri HAM: Kebebasan Pers Adalah Hak Asasi
Hukum

Stafsus Menteri HAM: Kebebasan Pers Adalah Hak Asasi

10 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • INI GURU SEJATI!” Ketua Yayasan Siraja Batak Nikolas Naibaho Terharu, Disdik Samosir Sisihkan Gaji untuk 4 Tragedi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Cinta Berubah Jadi Video Cinta: Ketua Yayasan Siraja Batak Apresiasi Ketegasan Polres Samosir Jaga Marwah Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok! Pomparan Simbolon Se-Samosir Kumpul di Sopo Bolon, Ketum Effendi Simbolon Hadir Lantik 38 Sektor PSBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Bersih Mengalir! Samosir Dapat 30 Sumur Bor Bantuan KASAD, Bupati & Dandim Langsung  Launching 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hangatnya Paskah di Samosir :  dr. Iwan Sihaloho Layani Konsultasi Kesehatan Ibu Happy Basa Silaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka di Hariara Pintu : Disdik Samosir Peluk Keluarga Krishna & Temannya, Serahkan Santunan Rp5 Juta Per Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paskah Oikumene Sonak Malela Meriah, Bupati Samosir dan Bupati Toba Hadir Disambut Tortor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In