• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Politik

KPK Usul Parpol Wajib Laporkan Pendidikan Politik yang Pakai Uang Negara

adminberita
17 April 2026
/ Politik, Metro
0 0
0
KPK Usul Parpol Wajib Laporkan Pendidikan Politik yang Pakai Uang Negara

RakyatPost.id, Jakarta, – KPK tengah melakukan kajian terkait tata kelola partai politik. Salah satunya KPK mengusulkan agar parti politik melaporkan kegiatan pendidikan politik yang menggunakan uang dari bantuan pemerintah.
Ada empat poin utama dalam kajian yang dilakukan terkait tata kelola partai politik. Kajian KPK terkait tata kelola partai politik ini dilakukan Direktorat Monitoring.

Adapun empat poin utama yang ditemukan KPK dalam mengkaji tata kelola partai politik, yakni belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, dan tidak jelasnya Lembaga Pengawasan dalam UU Partai Politik.

Baca Juga

Indonesia Masih Impor Bensin, dari Sini Pasokannya

Wali Kota Mahyaruddin Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Pesannya

Sabar/Reza Siap Jawab Kepercayaan Indonesia dalam Debut Piala Thomas

Dari empat poin utama temuan KPK dalam mengkaji tata kelola partai politik ini, KPK lantas turut memberikan 16 poin rekomendasi yang nantinya akan diserahkan ke sejumlah stakeholder dalam upaya perbaikan tata kelola partai politik guna mencegah munculnya tindak pidana korupsi dari ruang lingkup partai politik.

Jubir KPK Budi Prasetyo pun menjelaskan lantar belakang dilakukannya kajian terhadap tata kelola partai politik ini. Budi menyebutkan kajian ini didasari sejumlah aspek, salah satunya dari sejumlah perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan modal Pemilu Kepala Daerah guna memenangkan kontestasi politik.

“Ketika calon kepala daerah ini terpilih, dilantik definitif menjadi kepala daerah, kemudian diduga melakukan pengondisian-pengondisian proyek, menunjuk vendor-vendor tertentu untuk dimenangkan, di situ kemudian ada dugaan suap ijon yang diberikan oleh pihak swasta selaku vendor atau calon vendor ini kepada Bupati,” jelas Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

Tapi tidak secara teknisnya, tidak diberikan kepada bupati tapi langsung diberikan kepada pemodal politik ini. Nah pola-pola ini juga tentu menjadi pengayaan bagi kita untuk kemudian masuk ke ranah pencegahannya,” sambungnya.

Budi juga menjelaskan, dalam kajian sebelumnya, KPK sudah menyoroti adanya biaya politik yang tinggi. Hal-hal ini lah yang kemudian mendasari KPK konsisten melakukan kajian tata kelola partai politik sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kami juga menyoroti terkait dengan tingginya biaya politik ya, mulai dari entry cost-nya ketika masuk ya, sudah ada uang mahar yang harus diberikan. Dan nilainya tidak sedikit ya,” terang Budi.

“Ketika sudah memberikan mahar politik, maka tentu ketika menjabat nanti salah satu yang dipikirkan adalah bagaimana kemudian mengembalikan modal besar yang sudah dikeluarkan tersebut,” imbuhnya.

Berikut ini 16 poin rekomendasi KPK dari hasil kajian tata kelola partai politik:

1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.
2. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol.

3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. Hal sesuai dengan tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).
4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.
5. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011:
• Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama.

• Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya.
• Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai.
• Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.

6. Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol.
7. Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi.
8. Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.

9. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
10. Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
11. Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota parpol.

12. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (beneficial ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c).
13. Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik.

14. Perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 Tahun 2011:
Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh pemerintah (Kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan.
15. Perlu penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 Tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2 Tahun 2011.

16. Revisi pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 dilengkapi dengan:
• Nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik.
• Ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik. (Red/dtk)

SendShareTweet
Sebelumnya

Wali Kota Mahyaruddin Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Pesannya

Selanjutnya

Indonesia Masih Impor Bensin, dari Sini Pasokannya

Baca Juga

Indonesia Masih Impor Bensin, dari Sini Pasokannya
Ekonomi

Indonesia Masih Impor Bensin, dari Sini Pasokannya

17 April 2026
Wali Kota Mahyaruddin Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Pesannya
Metro

Wali Kota Mahyaruddin Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Pesannya

17 April 2026
Sabar/Reza Siap Jawab Kepercayaan Indonesia dalam Debut Piala Thomas
Metro

Sabar/Reza Siap Jawab Kepercayaan Indonesia dalam Debut Piala Thomas

17 April 2026
Wali Kota Tanjungbalai dan KPP Pratama Kisaran, Perkuat Sinergi Gali Potensi Pajak Orang Pribadi
Metro

Wali Kota Tanjungbalai dan KPP Pratama Kisaran, Perkuat Sinergi Gali Potensi Pajak Orang Pribadi

16 April 2026
Kejar 78% Pekerja Belum Terlindungi, Wali Kota Tanjungbalai & BPJS Ketenagakerjaan Percepat Cakupan UCJ
Metro

Kejar 78% Pekerja Belum Terlindungi, Wali Kota Tanjungbalai & BPJS Ketenagakerjaan Percepat Cakupan UCJ

15 April 2026
Kalapas Tanjungbalai Klarifikasi Pemberitaan, Pastikan Tidak ada WB Beraktivitas Narkoba Dan Lodes
Metro

Kalapas Tanjungbalai Klarifikasi Pemberitaan, Pastikan Tidak ada WB Beraktivitas Narkoba Dan Lodes

15 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Pelayanan RSUD Pangururan Dapat Apresiasi, Warga Pujikan Perawatan Di RSUD Sinaga

    Pelayanan RSUD Pangururan Dapat Apresiasi, Warga Pujikan Perawatan Di RSUD Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bunuh Diri Remaja di Samosir, Keluarga Bantah Tidak Ada Himpitan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Cinta Berubah Jadi Video Cinta: Ketua Yayasan Siraja Batak Apresiasi Ketegasan Polres Samosir Jaga Marwah Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Konektivitas Danau Toba Mulai Terwujud, Samosir Bersiap Sambut Wisatawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samosir Naik Kelas! Adv. Josman Harianja: “Busset Dah, Ape Antri Fery Cakep-Cakep!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelangi Janji Tuhan di Atas Gereja Bolon HKBP Pangururan: SAMOSIR TERBERKATI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Samosir Terima Kunjungan Yayasan Pusuk Buhit, Dukung Penanaman Pohon dan Penaburan Bibit Ikan di Danau Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Peninjauan Izin PT TPL, Pemprov Sumut Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In