RakyatPost.id. Deli Serdang,– Aksi penolakan warga terhadap rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, menjadi sorotan.
Warga tidak hanya menyuarakan penolakan, tetapi juga rela mengorbankan waktu, tenaga, hingga merogoh kocek atau biaya yang tidak sedikit demi memperjuangkan aspirasi mereka.
Hal itu terlihat saat ratusan warga menghadiri rapat mediasi di Kantor Camat STM Hilir pada Senin (13/4/2025). Dalam pertemuan tersebut, suasana sempat memanas seiring warga menyampaikan penolakan terhadap pembangunan KDMP.
Penolakan dilatarbelakangi dugaan bahwa lahan yang akan digunakan merupakan area tempat pemakaman umum (TPU). Warga khawatir kehilangan lokasi pemakaman di masa mendatang.
“Kami tidak setuju pembangunan di tanah TPU. Kalau kami meninggal, mau dikubur di mana. Untuk perjuangan ini, kami sudah mengeluarkan sekitar Rp60 juta saat aksi di Polsek Talun Kenas, dengan perhitungan Rp200 ribu per orang dari sekitar 300 warga,” ujar Dedi Iskandar Barus seraya menambahkan jika di lahan yang lain bukan TPU didirikannya gedung KDMP silahkan saja.
Selain itu, warga lainnya, Tempat Barus, mengaku mengalami kerugian hingga Rp90 juta akibat ditebangnya pohon asam gelugur yang sebelumnya produktif di lokasi tersebut.
Sebelumnya, konflik ini juga sempat memanas ketika ratusan warga mendatangi Polsek Talun Kenas pada Selasa (7/4/2025) untuk mengawal enam warga yang dipanggil pihak kepolisian terkait laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang diduga berkaitan dengan penolakan pembangunan KDMP di lokasi TPU tersebut.
Di sisi lain, dalam rapat mediasi tersebut, seperti yang dibacakan Camat STM Hilir Sandi Sihombing dijelaskan, Pemerintah Desa Penungkiren bahwa seluruh proses pendirian KDMP telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tahapan yang dilalui meliputi musyawarah desa pada November 2025 dan Januari 2026, pembentukan struktur pengurus, pengurusan akta notaris, hingga pengesahan badan hukum.
Pembangunan gedung KDMP yang dimulai pada 11 Maret 2026 kini terhenti. Sekitar sepekan setelah pekerjaan dimulai, proyek tersebut diduga dihentikan oleh sekelompok warga dengan cara menutup lubang pondasi bangunan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Talun Kenas melalui laporan pengaduan masyarakat (dumas). (Nando Ginting)















