• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

Putusan MK: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

rakyatpost
28 Agustus 2025
/ Hukum, Metro
0 0
0
Putusan MK: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

RakyatPost.id, Jakarta,– MK mengabulkan gugatan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri. “Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Suhartoyo juga menyatakan bahwa Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.

Baca Juga

Kasus Suap Topan Ginting : Efendi Pohan Dianggap Paling Bertanggung Jawab

Eks Kades Paluh Kurau Yang Di Pecat Bupati Deliserdang, Kalah Dalam Gugatan Di PTUN Medan.

Advokat Lelim Ginting Dilaporkan Ke DKD PERADI Medan, Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Tiga poin larangan rangkap jabatan tersebut tidak berubah, yakni: sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara atau daerah.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.

Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).

Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.

Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Enny.

Adapun perkara ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Pemohon memohon kepada MK agar dalam memeriksa permohonan ini, MK memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pada perusahaan-perusahaan milik negara, dengan memuat larangan rangkap jabatan tersebut secara tegas dalam amar putusan sebagaimana dimohonkan dalam petitum Pemohon.

Dengan demikian, ketentuan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri akan bersifat mengikat dan menghindarkan timbulnya ketidakpastian hukum di kemudian hari. Upaya ini merupakan wujud constitutional morality, baik bagi MK dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai the guardian of the constitution.(red/kmp)

SendShareTweet
Sebelumnya

Bakti Sosial di Samosir, Keluarga Sirait- Sidabutar Serahkan Ambulans dan Bantuan Lainnya

Selanjutnya

Bupati Samosir Apresiasi Kegiatan Kejari Samosir dalam HUT Kejaksaan ke-80.

Baca Juga

Kasus Suap Topan Ginting : Efendi Pohan Dianggap Paling Bertanggung Jawab
Hukum

Kasus Suap Topan Ginting : Efendi Pohan Dianggap Paling Bertanggung Jawab

9 Desember 2025
Eks Kades Paluh Kurau Yang Di Pecat Bupati Deliserdang, Kalah Dalam Gugatan Di PTUN Medan.
Daerah

Eks Kades Paluh Kurau Yang Di Pecat Bupati Deliserdang, Kalah Dalam Gugatan Di PTUN Medan.

26 November 2025
Advokat Lelim Ginting Dilaporkan Ke DKD PERADI Medan, Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Daerah

Advokat Lelim Ginting Dilaporkan Ke DKD PERADI Medan, Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

21 November 2025
Kejari Samosir Melaksanakan Sidang Permohonan Penetapan Perwalian Anak di PN Balige
Daerah

Kejari Samosir Melaksanakan Sidang Permohonan Penetapan Perwalian Anak di PN Balige

18 November 2025
Ketua KPID Sumut Diduga Langgar Etika PKPI No. 1/2024, Seleksi Dirut PUD Pasar Medan Jadi Sorotan
Hukum

Ketua KPID Sumut Diduga Langgar Etika PKPI No. 1/2024, Seleksi Dirut PUD Pasar Medan Jadi Sorotan

17 November 2025
Warga Desak Kapolserta Deliserdang Tutup Judi Sabung Ayam Di Tanah Mujur.
Daerah

Warga Desak Kapolserta Deliserdang Tutup Judi Sabung Ayam Di Tanah Mujur.

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Pemerintah Kabupaten Samosir Terbitkan Surat Edaran untuk Melindungi Lingkungan

    Pemerintah Kabupaten Samosir Terbitkan Surat Edaran untuk Melindungi Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubsu Bobby Hadiri Pernikahan Joandrew & Bintang, Bupati Samosir Ucapkan Terima Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di-PHK Sepihak, Tiga Manajer RS Columbia Asia Medan Mengadu ke Disnaker Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Futsal Piala Bupati Samosir Cup II 2025 Resmi Dimulai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapan Terima Kasih dari Keluarga Besar Op. Paulina Gultom Br. Matondang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2P Dinas Kesehatan Samosir Periksa Kualitas Air Minum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Pemerintah Kabupaten Samosir dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dukung Petani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Samosir Tingkatkan Produksi Pertanian dan Kesejahteraan Petani dengan Pompa Air Bertenaga Surya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In