RakyatPost.id, Jakarta,– MK mengabulkan gugatan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri. “Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Suhartoyo juga menyatakan bahwa Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
Tiga poin larangan rangkap jabatan tersebut tidak berubah, yakni: sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara atau daerah.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.
Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).
Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.
Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Enny.
Adapun perkara ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Pemohon memohon kepada MK agar dalam memeriksa permohonan ini, MK memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pada perusahaan-perusahaan milik negara, dengan memuat larangan rangkap jabatan tersebut secara tegas dalam amar putusan sebagaimana dimohonkan dalam petitum Pemohon.
Dengan demikian, ketentuan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri akan bersifat mengikat dan menghindarkan timbulnya ketidakpastian hukum di kemudian hari. Upaya ini merupakan wujud constitutional morality, baik bagi MK dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai the guardian of the constitution.(red/kmp)